Minggu, 11 Mei 2025

TRIBUNNEWS UPDATE

Daftar Daerah dengan UMK Terendah di Pulau Jawa, Kabupaten Banjarnegara Jadi yang Terkecil

Senin, 12 Desember 2022 21:42 WIB
Tribun Video

TRIBUN-VIDEO.COM - Pemerintah provinsi di Indonesia sudah mengumumkan besaran upah minimum kota/kabupaten (UMK) 2023.

Diketahui, UMK 2023 tiap daerah memiliki besaran yang berbeda-beda.

Untuk Pulau Jawa setidaknya ada lima daerah yang memiliki besaran UMK terendah yang sebagian di antaranya ada di provinsi Jawa Tengah.

Baca: Daftar UMK Provinsi Riau 2023, Kota Dumai Tertinggi Rp 3,7 Juta, Terendah Meranti Rp 3,2 Juta

Untuk daerah pertama yang memiliki UMK rendah adalah Kabupaten Kuningan, Jawa Barat.

Pemprov Jabar menetapkan UMK 2023 Kabupaten Kuningan sebesar Rp 2.010.734.

Sebelumnya pada tahun 2022, UMK Kabupaten Kuningan tak mencapai Rp 2 juta atau tepatnya Rp 1.908.102.

Kedua masih ditempati oleh daerah di Jawa Barat yakni Kota Banjar.

Baca: Pemerintah Provinsi Kota Bengkulu Menetapkan UMK 2023 Naik Jadi Rp 2.601.802, UMP Menjadi 2.418.280

UMK 2023 Kota Banjar tak sampai menyentuh angka Rp 2 juta, yakni Rp 1,9 juta.

Hal ini pun membuat Kota Banjar menjadi wilayah dengan besaran UMK terendah se Provinsi Jabar.

Ketiga ada Kabupaten Sragen, Jawa Tengah dengan besaran UMK 2023 Rp 1.969.569.

Keempat ada Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah dengan UMK 2023 sebesar Rp 1.968.448.

Terakhir adalah Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah yang memiliki besaran UMK 2023 yakni Rp 1,95 juta.

Besaran tersebut pun membuat Kabupaten Banjarnegara menjadi wilayah dengan UMK terendah di Jawa Tengah sekaligus Pulau Jawa.

(*)

(TribunVideo.com)

# TRIBUNNEWS UPDATE # UMK 2023 # Jawa Barat # Kuningan # Banjarnegara # Sragen # Wonogiri

Editor: Aditya Wisnu Wardana
Reporter: Fransisca Krisdianutami Mawaski
Video Production: Ghozi LuthfiRomadhon
Sumber: Tribun Video

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved