TRIBUN-VIDEO.COM - Pemprov Jawa Barat telah menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) Kabupaten Purwakarta tahun 2023 senilai Rp 4.464.675,02.
Besaran UMK tersebut mengalami kenaikan 6,98 persen dari tahun sebelumnya.
Menanggapi hal ini, buruh mengaku bersyukur meski kenaikan UMK dianggap masih belum sesuai dengan harapan.
Koordinator Presidesium Aliansi Buruh Purwakarta, Wahyu Hidayat menilai, kenaikan UMK tersebut hanya memenuhi angka inflasi yang terjadi di Jawa Barat.
"Inflasi yang terjadi Jawa Barat itu sebesar 6,12 persen, sehingga kami sebenarnya hanya mendapatkan kenaikan UMK itu sebesar 0,8 persen," ucap Koordinator Presidesium Aliansi Buruh Purwakarta, Wahyu Hidayat, kepada Tribunjabar.id, Kamis (8/12/2022).
Baca: UMK Kabupaten Mimika 2023 Naik 9,15 Persen, Selisih Rp 370 Ribu Menjadi Rp 4.423.605
Sehingga, besaran UMK yang ditetapkan dianggap belum bisa mensejahterakan buruh.
Menurut Wahyu, kenaikan UMK 2023 seharusnya juga mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi yang terus meningkat.
"Pertumbuhan ekonomi tentu akan terjadi, tapi dengan angka besaran UMK 2023 sebesar 6,98 persen tersebut kami tetap bersyukur," imbuhnya.
Pihaknya sangat menyayangkan keputusan yang diambil Pemprov Jawa Barat.
Pasalnya, besaran kenaikan UMK tidak mengikuti angka maksimal yang diusulkan Bupati Purwakarta, yakni 10 persen.
Baca: Besaran UMK Kota Bekasi 2023 Mendatang, Ada di Urutan Kedua UMK Tertinggi di Pulau Jawa
Meski begitu, Wahyu tetap bersyukur dengan kenaikan UMK Kabupaten Purwakarta menjadi Rp 4,4 juta.
"Kami buruh di Purwakarta tetap bersyukur karena adanya kenaikan sebesar 6,98 persen. Hanya saja sangat disayangkan kenaikan tersebut tidak bisa mengikuti angka maksimal yang telah direkomendasikan oleh bupati," kata dia.
Diketahui penetapan UMK kabupaten dan kota di Jawa Barat diumumkan pada Rabu (7/12).
Dalam surat penetapan, UMK 2023 tertinggi adalah Kota Bekasi, yakni Rp 5.158.248,20.
Kabupaten Purwakarta sendiri menempati urutan keempat UMK 2023 tertinggi di Jawa Barat.
Sementara UMK terendah adalah Kota Banjar senilai Rp 1.998.119,05.
(Tribun-Video.com)
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul UMK Purwakarta Naik 6,98 Persen, Buruh Tetap Bersyukur Meski Hanya Tutupi Inflasi
# TRIBUNNEWS UPDATE # Purwakarta # UMK 2023 # Partai Buruh # Inflasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.