Selasa, 13 Mei 2025

TRIBUNNEWS UPDATE

Besaran UMK Kota Bekasi 2023 Mendatang, Ada di Urutan Kedua UMK Tertinggi di Pulau Jawa

Jumat, 9 Desember 2022 18:20 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Kota Bekasi menduduki urutan kedua nilai UMK 2023 dengan nominal tertinggi.

Angka ini setelah adanya kenaikan hingga 7.9 persen pada 2023 mendatang.

UMK di Kota Bekasi bahkan mengalahkan DKI Jakarta.

Baca: UMK Kota Magelang 2023 Naik Rp 130 Ribu, Lebih Kecil Dibanding Kabupaten Magelang

UMK Kota Bekasi dilaporkan sebesar Rp 5.158.248 yang akan berlaku per 1 Januari 2023 mendatang.

Sementara itu, Kabupaten Bekasi hanya selisih Rp 20 Ribu yakni sebesa Rp 5.137.574.

Nilai UMK Kota dan Kabupaten Bekasi ini ada di urutan nomor dua dan nomor tiga dengan nominal UMK lebih dari Rp 5,1 juta.

Baca: UMK Kota Banjar 2023 Tak Sampai Rp 2 Juta, Jadi yang Paling Rendah se-Provinsi Jawa Barat

Sementara itu, di Pulau Jawa sendiri, Kabupaten Karawang yang menjadi daerah dengan UMK tertinggi pada 2023 mendatang yakni sebesar Rp 5.176.179.

Keputusan kenaikan UMK ini sudah berlaku di seluruh provinsi di Pulau Jawa seusai ditetapkan pad Rabu (7/12) sesuai aturan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Penetapan UMK dilakukan dalam hal hasil penghitungan upah minimum kabupaten atau kota lebih tinggi dari UMP.

Penghitungan nilai UMK dilakukan oleh Dewan Pengupahan Kabupaten atau kota.

(Tribun-Video.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "10 Kabupaten/Kota dengan UMK 2023 Tertinggi di Jawa"

# TRIBUNNEWS UPDATE # Ridwan Kamil # UMK 2023 # Upah Minimum Kota

Editor: Aditya Wisnu Wardana
Reporter: Ratu Budhi Sejati
Video Production: Januar Imani Ramadhan
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved