TRIBUN-VIDEO.COM - Polda Sulawesi Utara (Sulut) melalui Subdit IV Tipidter Dit Reskrimsus mengungkap dua kasus jual beli emas hasil pertambangan ilegal.
Baca: Dalam 6 Tahun 13 Pekerjanya Tewas akibat Ledakan Tambang, Keluarga Korban Mendapat Santunan
Pada kasus ini dua tersangka telah diamankan dengan dua laporan polisi yang berbeda.
Terkait Laporan Polisi Nomor 592 yaitu tersangkanya berinisial R, kemudian Laporan Polisi Nomor 594 dengan tersangka RW. (*B)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.