TRIBUN-VIDEO.COM - UMK Kabupaten Mimiki tahun 2023 naik menjadi 9,15 persen.
Keputusan tersebut diambil berdasarkan perhitungan Dewan Pengupahan setelah melakukan perhitungan dalam rapat koordinasi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Mimika.
Kabar ini diungkapkan oleh Plt Kepala Bidang Hubungan Idustrial, Dicki Rasu.
Dengan kenaikan sebesar 9,15 persen, maka UMK Mimika menjadi Rp 4.423.605.
Jumlah ini naik Rp 370.829 dari UMK tahun 2022 sebesar Rp 4.052.726.
Baca: UMK Kota Banjar 2023 Tak Sampai Rp 2 Juta, Jadi yang Paling Rendah se-Provinsi Jawa Barat
Dicki menyebut, perhitungan UMK Mimika 2023, Dewan Pengupahan menggukan peraturan baru dari Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) nomor 18 tahun 2022.
"Jadi rumusnya UMK 2022 ditambah inflasi Provinsi ditambah pertumbungan ekonomi Kabupaten Kota di kali A,” kata Dicki Rasu kepada Tribun-Papua.com, Rabu (7/12/2022) di Timika.
Nantinya, perusahaan yang tidak menerapkan UMK akan diberi sanksi.
Sanski tersebut berupa sanksi administrasi mapun pidana.
Baca: UMK Kota Magelang 2023 Naik Rp 130 Ribu, Lebih Kecil Dibanding Kabupaten Magelang
Pasalnya, dalam pelaksanaannya akan diawasi langsung oleh pengawas ketenagakerjaan.
Meski demikian, perusahaan dapat mengajukan permohonan penangguhan ke Gubernur.
Akan tetapi, Dicki menyebut, akan ada banyak persyaratan yanh harus dipenuhi.
"Masalah sanksi itu ranahnya pengawas. Tetapi aturan baru ini pengusaha bisa mengajukan penangguhan permohonan penangguhan ke gubernur tetapi banyak perayaratan harus dipenuhi," katanya.
Ia menambahkan, setelah melakukan perhitungan akan diumumkan ke Provinsi untuk ditetapkan oleh gubernur.
"Setelah dihitung ajukan ke Bupati terus Bupati ajukan rekomendasi ke Gubernur melalui Disnaker Provinsi, dibahas lagi di tingkat provinsi terus ditetapkan," pungkasnya.
(Tribun-Video.com/Tribun-Papua.com)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Papua.com dengan judul Ini Besaran UMK Mimika 2023, Naik 9,15 Persen!
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.