TRIBUN-VIDEO.COM - Narapidana kasus Bom Bali 1 Hisyam bin Alizein alias Umar Patek bebas dari penjara, Rabu (7/12/2022).
Ia menghirup udara bebas setelah mendapat program Pembebasan Bersyarat (PB) dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Meski dinyatakan bebas, Umar Patek harus mengikuti program bimbingan hingga 2030.
Baca: Terpidana Bom Bali Umar Patek Bebas Bersamaan dengan Tragedi Bom di Polsek Astanaanyar Bandung
Koordinator Humas dan Protokol Ditjenpas Kementerian Hukum dan HAM, Rika Aprianti menjelaskan maksud program Pembebasan Bersyarat.
Menurut Rika, program tersebut berhak diberikan kepada seluruh narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substansif.
Di antaranya sudah menjalankan dua pertiga masa pidana, berkelakuan baik, dan telah mengikuti program pembinaan.
Terkait bebasnya Umar Patek, Rika mengatakan bahwa narapidana tersebut telah memenuhi persyaratan khusus.
Peryaratan yang dimaksud yakni telah mengikuti program pembinaan deradikalisasi dan telah berikrar setia kepada NKRI.
Namun, Umar Patek masih wajib mengikuti program bimbingan hingga 29 April 2030.
Baca: Pelaku Bom Bali, Umar Patek Bebas Bersyarat, BNPT dan Densus 88 Yakini sudah tak Radikal
"Dan mulai hari ini sudah beralih status dari narapidana menjadi Klien Pemasyarakatan Bapas Surabaya dan wajib mengikuti program pembimbingan sampai dengan 29 April 2030," kata Rika.
Jika terjadi pelanggaran sebelum waktu tersebut, maka hak bersyarat Umar Patek akan dicabut.
Dikutip dari TribunJatim.com, Umar Patek merupakan terpidana kasus Bom Bali 1 tahun 2002.
Ia adalah anggota Jemaah Islamiyah yang kala itu juga diburu sejumlah negara karena terlibat aksi teror.
Di antaranya Filipina, Australia, hingga Amerika Serikat (AS).
Setelah melalui pelarian panjang, Umar Patek akhirnya ditangkap di Pakistan pada 25 Januari 2011.
Ia pun menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada 2012.
Kala itu, majelis hakim memvonis Umar Patek 20 tahun penjara dipotong masa tahanan.
Baca: Tersangka Teroris Bom Bali Umar Patek Dikabarkan Segera Bebas, PM Australia Anthony Albanese Protes
Namun, ia mendapat banyak remisi atau keringanan saat mendekam di Lapas Porong, Sidoarjo sejak tahun 2015.
Jika ditotal secara keseluruhan, selama 11 tahun menjadi narapidana, Umar Patek mendapat keringanan 33 bulan 120 hari.
Setelah bebas, pria berusia 52 tahun ini mengaku ingin tinggal di Jawa Timur atau di Jawa Tengah.
Umar Patek juga berkomitmen untuk membantu pemerintah dalam program deradikalisasi di Tanah Air.
Baca: Tersangka Teroris Bom Bali Umar Patek Dikabarkan Segera Bebas, PM Australia Anthony Albanese Protes
"Membantu pemerintah dalam program deradikalisasi kepada kalangan milenial, akademisi, dan berbagai kalangan masyarakat," kata Umar Patek. (Tribun-Video.com)
Baca juga berita terkait di sini
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Terpidana Bom Bali Umar Patek Bebas dari Lapas, Kebebasan Bisa Dicabut Jika Langgar 1 Syarat
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.