Internasional
Tersangka Teroris Bom Bali Umar Patek Dikabarkan Segera Bebas, PM Australia Anthony Albanese Protes
TRIBUN-VIDEO.COM - Umar Patek, dalang Bom Bali Tahun 2002 lalu kabarnya akan segera dibebaskan dari penjara.
Australia negara tetangga Indonesia protes.
Perdana Menteri Australia Anthony Albanese mengaku diberitahu pihak berwenang Indonesia bahwa hukuman Umar Patek dikurangi lima bulan lagi.
Total pengurangan masa hukumannya kini menjadi hampir dua tahun.
Itu berarti Umar Patek bisa bebas menjelang peringatan 20 tahun serangan bom Bali pada Oktober.
"Ini akan semakin membuat warga Australia, yang merupakan keluarga dari korban bom Bali, semakin menderita," kata Albanese kepada Channel 9 seperti dikutip pada Jumat (19/8/2022).
Baca: Istri Terpidana Bom Bali Umar Patek Berkebangsaan Filipina Urus Naturalisasi
Umar Patek dalam persidangan dituduh merakit bahan peledak yang menewaskan 202 orang, termasuk 88 warga Australia, dalam sebuah pengeboman di Sari Club dan Paddy's Irish Bar Kuta Bali pada 12 Oktober 2002.
Atas aksi terornya, Umar Patek dihukum penjara selama 20 tahun pada tahun 2012.
"Kami kehilangan 88 nyawa warga Australia dalam pemboman itu," kata Albanese.
Albanese mengatakan akan terus mengambil "langkah-langkah diplomatik" kepada Indonesia terkait dengan hukuman Patek dan berbagai masalah lain, termasuk sejumlah warga Australia yang kini ditahan dalam penjara Indonesia.
Sejumlah media asing terutama media Australia memberitakan soal rencana pembebasan Umar Patek dalam waktu dekat.
Dikutip dari BBC, Umar Patek yang mendekam di Lapas Kelas 1 Surabaya di Porong, mendapatkan remisi umum HUT RI ke-77 sebanyak lima bulan.
Sebelumnya, narapidana teroris seperti Umar Patek dapat mengajukan bebas bersyarat setelah menjalani dua per tiga masa tahanan.
Ditambah dengan remisi HUT RI ke-77, masa tahanan Umar bisa berakhir pada Agustus 2022.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia di Jawa Timur telah mengusulkan pembebasan lebih awal setelah mantan anggota Jemaah Islamiyah itu.
Kakanwil Kemenkumhan Jatim Zaeroji menyebutkan remisi diberikan kepada Umar karena dia “berperilaku sangat baik dan sudah berikrar masuk NKRI”.
PM Albanese berkata Australia akan mengirim perwakilan diplomatiknya ke Indonesia.
“Kami akan terus membuat representasi diplomatik sesuai kepentingan Australia. Dan kami akan terus melakukannya untuk berbagai permasalahan, termasuk isu keamanan dan hukuman pidana. Termasuk hukuman penjara dari warga Australia yang saat ini masih ditahan di Indonesia,“ katanya.
Baca: Akui Taubat, Eks Teroris Bom Bali Jilid I Kini Buka Warung Soto di Sukoharjo, ”Enggan Kembali Lagi”
Dibebaskannya Umar sebelum peringatan 20 tahun peristiwa Bom Bali ini, tambah dia, juga “membuat warga Australia sangat sedih”.
Jan Laczynski, warga Australia, selamat dari serangan itu karena dia pulang lebih cepat dari salah satu klub yang diledakkan.
Namun lima orang temannya menjadi korban.
Ketika mendengar keputusan Umar dapat segera bebas, dia mengaku shock.
“Dua ratus dua orang meninggal dunia dan mereka berkata dia bisa melenggang bebas sebelum peringatan 20 tahun serangan itu, dan dia keluar sebelum menjalani 20 tahun masa penjara,” kata Jan.
“Saya merasa gugup, saya kecewa, saya merasa semua negara harus menuntut supaya orang ini dimonitor, ke manapun dia pergi, apapun yang dia lakukan. Dia seharusnya tidak diperbolehkan berada di jalan umum,” lanjutnya.
Perjalanan Sidang Umar Patek
Umar Patek duduk dalam sidang selama 12 jam pada 21 Juni 2012, sebelum majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 20 tahun penjara untuknya.
Putusan hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yaitu hukuman seumur hidup, karena majelis hakim melihat sejumlah hal meringankan antara lain Patek mengakui perbuatannya.
Namun, di sisi lain hakim menganggap Umar Patek terbukti melakukan seluruh enam dakwaan yang disampaikan jaksa penuntut.
"Melakukan permufakatan jahat memasukkan senjata dan amunisi untuk melakukan tindak pidana terorisme di Indonesia," papar ketua majelis hakim Encep Yuliardi.
Selain itu, lanjut hakim Encep, Umar juga dianggap terbukti menyembunyikan informasi terkait tindakan pidana terorisme, terkait pelatihan militer di Jantho, Nanggroe Aceh Darussalam.
Umar juga dianggap terbukti ikut serta melakukan pembunuhan bersama dalam aksi Bom Bali I 2002 lalu yang menewaskan 202 orang, yang sebagian besar adalah warga asing.
Dalam sidang, Umar Patek menunjukkan rasa penyesalannya secara terbuka dalam sidang.
"Saya menyesal atas apa yang sudah saya lakukan. Saya meminta maaf kepada keluarga korban tewas, baik warga Indonesia maupun warga asing," kata Umar di dalam sidang pada Mei 2012.
Umar membantah memimpin serangan bom di Bali. Dia mengatakan hanya menjalankan peran kecil dalam peristiwa tragis itu.
Tetapi dia mengaku telah mencampur berbagai bahan kimia untuk digunakan sebagai peledak, meski dia mengatakan tidak tahu bagaimana bom itu akan digunakan.
Umar juga dituding sebagai pakar bom untuk organisasi Jemaah Islamiyah (JI), organisasi teror di Asia Tenggara yang berafiliasi dengan Al-Qaeda.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Umar Patek Teroris Bom Bali Segera Bebas, Perdana Menteri Australia Anthony Albanese Protes
# internasional # Bom Bali # terorisme # Umar Patek # PM Australia # Anthony Albanese
Video Production: Abdul Salim Maula Safari Thoyyib
Sumber: Tribunnews.com
Tribun Video Update
Tanggapan Pakistan terhadap Pidato Berapi-api PM India yang Singgung Terorisme dan Gencatan Senjata
7 jam lalu
To The Point
Mahasiswi ITB Pembuat Meme Prabowo-Jokowi Berakhir Jadi Tersangka, Amnesty Internasional Buka Suara
4 hari lalu
Live Tribunnews Update
LIVE: Sekolah hingga Bandara di Kashmir Ditutup saat India Bombardir Pakistan, Warga Panik Ngungsi
6 hari lalu
TO THE POINT
Terpilih Kembali Jadi PM Australia, Albanese Langsung Telepon Presiden Prabowo, Minta Suatu Hal Ini!
7 hari lalu
Mancanegara
Meledak Dahsyat! Jet Tempur Israel Hancurkan Bandara Sanaa yang Dikuasai Houthi Yaman
7 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.