TRIBUN-VIDEO.COM - Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo geram lantaran mantan anak buahnya, terdakwa Bharada E mengungkit adanya sosok wanita lain di persidangan kasus pembunuhan Brigadir J.
Wanita ini disebutkan Bharada E, menangis saat keluar dari rumah Ferdy Sambo di Rumah Bangka.
Menanggapi hal pernyataan Bharada E pada sidang lanjutan, Rabu (30/11/2022) lalu itu, Ferdy Sambo bakal menanyakan siapa yang menyuruh sang mantan ajudan mengarang.
Diketahui, dalam sidang, Bharada E mengaku dirinya melihat ada wanita menangis di kediaman Ferdy Sambo di Jalan Bangka, Jakarta Selatan sekitar akhir Mei 2022.
Pada saat itu Bharada E mengikuti rombongan Putri Candrawathi ke kediamannya di Rumah Bangka.
Rumah Bangka disebut Bharada E menjadi tempat persinggahan sementara setelah rombongan Putri Candrawathi mengitari kawasan Kemang, Jakarta Selatan.
Baca: Hasil Pemeriksaan Poligraf Ferdy Sambo: Terbukti Berbohong saat Jawab Tak Ikut Tembak Brigadir J
Disebut Bharada E saat itu mobil terus menyusuri jalan tanpa henti, seolah tak bertujuan.
"Itu perjalanan ada mutar-mutar di Kemang," kata Bharada E.
Setelah cukup lama mengitari kawasan Kemang, rombongan pun pergi ke rumah pribadi Ferdy Sambo yang berlokasi di Jalan Bangka, Jakarta Selatan.
Begitu tiba di Rumah Bangka, raut wajah Putri Candrawathi terlihat marah.
"Saat mampir di kediaman, saya lihat ibu marah. Saya enggak berani menanyakan," ujarnya.
Selanjutnya Richard pun diminta Brigadir J untuk memarkir mobil di belakang rumah.
Pada saat yang sama pula, Brigadir J memberi tahu bahwa nanti akan ada tamu laki-laki bernama Eben.
Namun Bharada E mengaku tak tahu apakah tamu tersebut datang sendiri atau bersama orang lain.
"Almarhum bilang: chad nanti ada Pak Eben yang datang, rekannya bapak."
Selang waktu setengah jam, Ferdy Sambo tiba di Rumah Bangka.
Saat itu Sambo tiba diikuti ajudannya, Saddam.
Baca: Bharada E Gelengkan Kepala Dengar Kesaksian Ferdy Sambo soal Kronologi: Tatapannya Begitu Tajam!
Sama seperti Putri, Sambo juga tiba di rumah dengan marah.
Namun Bharada E tak merinci seperti apa kemarahan Sambo kala itu.
"Pak FS kayak marah-marah juga langsung masuk ke dalam rumah."
Para ajudan pun kemudian menunggu di luar rumah hingga pertemuan selesai.
Sekira setengah jam kemudian, seorang wanita keluar dari rumah.
Diakui Bharada E, dia tidak mengenal wanita tersebut.
Dilihatnya pula sang perempuan menangis sembari mencari supirnya.
"Nangis dia. Saya bertanya-tanya ini siapa. Perempuan itu bilang mencari driver dia."
Spontan, Bharada E pun menuju belakang rumah dan memanggil sang supir.
Perempuan itu pun naik ke mobil dan pergi dari Rumah Bangka.
Sejak kejadian itu, disebut Bharada E bahwa Ferdy Sambo menjadi jarang pulang ke Rumah Bangka.
"Semenjak kejadian itu Pak FS sudah lebih sering di Saguling," ujarnya.
Menyikapi pengakuan Bharada E, Ferdy Sambo pun geram.
Ferdy Sambo mengingatkan agar Bharada E tidak melibatkan pihak lain dalam kasus pembunuhan Brigadir J, terutama isterinya, Putri Candrawathi.
Ferdy Sambo minta Bharada E fokus terhadap perannya sebagai eksekutor.
Baca: Ferdy Sambo Ngaku Sempat Menyuruh Bharada E Hentikan Menembak Brigadir Yosua: Stop Berhenti!
"Kalau dia yang nembakkan Yosua, jangan libatkan istri saya, jangan libatkan Ricky, Kuat," ujar Ferdy Sambo saat ditemui awak media di sela-sela persidangan, Selasa (5/12/2022).
Selain itu, Ferdy Sambo juga meminta agar Bharada E tak menggiring kasus ini ke isu-isu lain.
Termasuk soal perempuan menangis di Rumah Bangka.
Ferdy Sambo pun secara tegas membantah pernyataan Bharada E soal adanya wanita menangis di rumah Bangka.
Dia menilai bahwa pernyataan itu merupakan karangan yang dibuat Bharada E dan diduga atas perintah seseorang.
Karena itu, Ferdy Sambo menyatakan bakal mengonfirmasi keterangan Bharada E dalam persidangan.
"Nanti kita tanyakan ke dia, kita akan tanyakan di persidangan. Siapa yang nyuruh dia ngarang seperti itu," kata Sambo.
Menyikapi pernyataan Ferdy Sambo, kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy pun angkat suara.
"Tadi saya mau bilang klien saya tidak pernah bilang soal perselingkuhan. Kok tiba-tiba Ferdy Sambo ngomong selingkuh," kata Ronny Talapessy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/12/2022).
Ronny mempertanyakan mengapa narasi soal perselingkuhan itu keluar dari mulut Ferdy Sambo.
"Makanya kita bingung kok tiba-tiba dia bilang malah narasi selingkuh. Klien saya kan di persidangan ketika ditanya majelis hakim tidak pernah bilang karena dia tidak masuk di dalam rumah. Sekarang Ferdy Sambo ngomong selingkuh. Pertanyaan kita apakah itu kata-kata perselingkuhan itu dari mana?" ucapnya.
Meski begitu, Ronny mengaku tidak mau ambil pusing soal bantahan dari eks Kadiv Propam Polri tersebut.
Ronny Talapessy pun mengatakan pihaknya tidak merasa panik dengan ultimatum dari Ferdy Sambo.
"Tidak usah panik. Kita bicara fakta persidangan aja, kan fakta persidangan sudah terungkap. Tidak ada yang mengarang itu cerita betul," kata Ronny.
Lebih lanjut, kata Ronny, sejauh ini fakta di persidangan juga sudah terungkap, termasuk beberapa keterangan bohong.
Karenanya, Ronny meyakini kalau majelis hakim bisa menilai apa siapa yang benar dalam perkara ini.
"Di sini kita tahu siapa yang merusak barang bukti, Yang berbohong, memerintah anak buah. Saya pikir majelis bisa menilai," tukas dia.
Baca: Sebagai Cinta Pertama Sejak SMP, Ferdy Sambo Percaya 1.000 Persen Putri Candrawathi Diperkosa
Diketahui, Brigadir J menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.
Brigadir J tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.
Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.
Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
(Tribunnews.com/ Naufal Lanten/ Rizki Sandi Saputra/ Ashri Fadilla)
Artikel ini telah tayang di TribunWow.com dengan judul Ferdy Sambo Murka Bharada E Sebut Ada Sosok Wanita Lain Menangis: Siapa Suruh Ngarang seperti Itu?
# Ferdy Sambo # Perempuan Misterius # Bharada E # Pembunuhan Brigadir J # Sidang PN Jaksel
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.