Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUN-VIDEO.COM - Mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri Hendra Kurniawan mengungkapkan kalau dirinya menjadi salah satu yang diperintah Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo untuk mengusut kasus tewasnya Brigadir Yoshua secara profesional.
Hal itu disampaikan oleh Hendra saat dirinya dihadirkan sebagai saksi oleh jaksa penuntut umum (JPU) untuk terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Baca: Ferdy Sambo Sebut Orang-orang yang Bantu Skenarionya dalam Pembunuhan Brigadir J adalah Pahlawan
Mulanya, terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstraction of justice itu menceritakan saat dirinya bersama mantan Karo Provost Polri Benny Ali menghadap Kapolri.
"Pak Benny dulu ditanya (oleh Kapolri), diceritakan tentang kejadian tersebut tembak menembak terjadinya pelecehan dijelaskan di situ karena Pak Benny sudah bertemu dengan Bu PC," kata Hendra di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (6/12/2022).
Dari situ, lantas Kapolri Sigit memerintahkan kepada Hendra dan Benny Ali untuk mengusut kasus tersebut secara profesional.
Meski kata Sigit, dalam kasus ini melibatkan jenderal polisi dan terjadi di rumah dinas.
"Perintah kapolri cuma satu 'Yasudah ditangani secara profesional dan prosedural sekalipun kejadiannya di kediaman Kadiv Propam'," kata Hendra meniru perintah Kapolri Sigit.
Terkait hal itu, majelis hakim menanyakan kepada Hendra mengenai pertanyaan apa lagi yang diajukan Kapolri saat itu.
Kata Hendra, Kapolri mengonfirmasi pasal yang berkaitan dengan kasus tersebut.
Baca: Bharada E Singgung soal Isu Perselingkuhan, Ferdy Sambo: Tidak Benar Itu, Keterangan Dia Ngarang
"Apa yang ditanyakan Kapolri?," tanya hakim.
"Pak kapolri tanya 'Ini kan kasusnya seperti ini, terkait pasal pelecehan seksual bagaimana ini? Pertanyaan dari publik?', yang tahu Pak FS," jawab Hendra.
Setelah dirinya selesai ditanya, kemudian giliran Ferdy Sambo yang memasuki ruangan transit tamu Kapolri dan menghadap Sigit.
Dalam pertemuan Ferdy Sambo dengan Kapolri Sigit itu, Hendra memastikan tidak mengetahui pasti apa yang dibahas, sebab, dirinya saat itu langsung keluar meninggalkan ruangan.
Sebagai informasi, dalam sidang hari ini jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan beberapa saksi yang merupakan terdakwa dugaan perintangan penyidikan atau obstraction of justice tewasnya Brigadir Yoshua.
Mereka di antaranya, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, hingga Arif Rahman Arifin.
Diketahui, Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.
Brigadir Yoshua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.
Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Baca: Sidang Hari Ini, Putri Candrawathi Menangis saat Minta Maaf ke Senior Ferdy Sambo
Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.
Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Terungkap, Kapolri Perintahkan Hendra Kurniawan Usut Tewasnya Brigadir Yosua secara Profesional
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.