TRIBUN-VIDEO.COM - Upah Minimum Kabupaten (UMK) Karimun, Kepulauan Riau tahun 2023 disepakati naik sebesar Rp 243.254.
Jumlah ini naik 7,3 persen dibanding UMK pada tahun lalu menjadi Rp 3.592.019.
Penetapan ini disepakati seusai Dewan Pengupahan Kabupaten Karimun menggelar rapat di Gedung C Komplek Perkantoran Bupati Karimun, Selasa (29/11/2022).
Penghitungan UMK Karimun tahun 2023 menggunakan aturan terbaru yang dikeluarkan oleh Kementerian Tenaga Kerja dengan Nomor 18 tahun 2022, tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2023.
Dalam Permenaker tersebut penghitungan upah minimum menggunakan nilai inflasi, pertumbuhan ekonomi dan indeks tertentu.
Berbeda dengan penghitungan tahun sebelumnya yang menggunakan aturan PP 36 tahun 2021, atau hanya berdasarkan nilai inflasi saja.(*)
Host: Dea Mita
VP: Afif Alfattah
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.