TRIBUN-VIDEO.COM - Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo mengungkapkan penyesalannya kepada para penyidik yang ikut terseret pusara obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Permintaan maaf Ferdy Sambo itu ia sampaikan saat sidang saksi obstruction of justice di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (29/11/2022).
Ferdy Sambo meminta maaf kepada para saksi yang dihadirkan di hadapan Majelis Hakim dan awak media,
Suami Putri Candrawathi mengakui dari awal dirinya lah yang salah, karena telah merekayasa kasus kematian Brigadir J.
"Saya meminta maaf kepada adik-adik penyidik saya, karena dari awal saya memberikan keterangan yang salah."
"Dan di setiap sidang kode etik, saya sampaikan adik-adik ini tidak salah. Saya yang salah. Tapi (ternyata) mereka juga harus dihukum terkait peristiwa ini."
"Sehingga saya atas nama pribadi dan keluarga saya meminta maaf kepada adik-adik saya karena (membuat kariernya) terhambat."
"Saya menyesal, saya mohon maaf, saya juga sampaikan ini di depan Komisi Kode Etik," kata Ferdy Sambo dikutip dari Kompas TV.
Dalam keterangannya, dia pun memahami psikis para anggota dan penyidik pasti akan tertekan bila langsung berhadapan langsung dengannya.
"Sekali lagi, saya sampaikan mereka tidak salah, saya tau mereka pasti tertekan dalam proses penyampaian saya. Saya siap bertanggung jawab, tapi mereka ternyata tetap dimutasi dan demosi."
"Setiap saya berhubungan dengan penyidik adik-adik saya ini, saya pasti akan merasa goyang dan bersalah. Saya minta maaf," lanjut Ferdy Sambo.
Baca: Bharada E Ngaku Tak Pernah Setujui Perintah Ferdy Sambo untuk Tembak Brigadir J Saya Diam, Kaget
Baca: Barang Brigadir J Sudah Dikembalikan, ada Kotak Kecil Warna Merah Ternyata Cicin Untuk Vera
Diketahui, sebelumnya eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit mengaku merasa kesal kepada Ferdy Sambo.
Sebab kariernya di Polri harus terhambat gara-gara terseret obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir J.
Hal itu diungkapkan Ridwan saat dihadirkan untuk terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi secara langsung dalam ruang sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (29/11/2022).
Untuk diketahui, Ridwan terseret obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir J.
Ia dinilai tidak profesional dalam bertugas.
Untuk itu, pihaknya harus ikut bertanggung jawab terhadap kematian Brigadir J.
"(Saya dihukum) Demosi yang mulia (selama) 8 tahun karena kurang profesional yang mulia," kata Ridwan.
Ridwan merasa hukuman itu telah menghancurkan kariernya.
Ia lantas mempertanyakan kepada Ferdy Sambo mengapa tega mengorbankan banyak orang untuk menutupi kesalahannya.
"Pertanyaan saya ke Pak Sambo, kenapa kami harus dikorbankan dalam masalah ini?" tanya Ridwan kepada Ferdy Sambo. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Sesal Ferdy Sambo Libatkan Anggota Polri Lain dalam Kasus Brigadir J : Saya Minta Maaf ke Adik-adik
# Brigadir J # Ferdy Sambo # pembunuhan # Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.