Tindak Pengendara Mobil di Jaksel yang Tutupi Pelat Nomor Pakai Lakban, Aparat: Diduga Hindari ETLE

Editor: Aditya Wisnu Wardana

Video Production: Megan FebryWibowo

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUN-VIDEO.COM - Seorang pengendara mobil Toyota Calya menutupi pelat nomor kendaraannya menggunakan lakban di traffic light Pertanian, Jakarta Selatan.

Diduga, aksi itu dilakukan untuk menghindari kamera electronic traffic law enforcement (ETLE).

Baca: Hati-hati! Jadi Korban Salah Sasaran Tilang Elektronik atau ETLE, Ini Prosedur yang Harus Dilakukan

Video yang merekam peristiwa itu diunggah oleh akun Instagram @tmcpoldametrojaya pada Kamis (10/11/2022).

Polisi pun menindak pengendara tersebut dengan melepas lakban yang terpasang di pelat nomor mobil itu.

"Selamat sore izin melaporkan penindakan pelat nomor dilakban. Depan belakang pelat nomornya dilakban," kata perekam video.

Baca: Ketahuan Kena Tilang Elektronik lalu Tidak Membayar Denda, Bisa Kena Sanksi STNK Bakal Diblokir

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan, pengendara mobil yang menutupi pelat nomor menggunakan lakban dikenakan sanksi berupa teguran.

"Setelah dihentikan, dicek surat-surat kendaraannya benar atau tidak. Kalau benar, suruh dilepas saja untuk diperingatkan. Kalau suratnya tidak benar, langsung dibuat laporan polisi (LP)," kata Latif saat dikonfirmasi, Jumat (11/11/2022).Di sisi lain, Latif mengapresiasi tindakan yang dilakukan oleh anggotanya.

"Tentunya itu anggota sudah benar melakukan tindakan itu menghentikan, cek kendaraan untuk membuka (lakban) itu," ujar dia.

 

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Diduga Hindari ETLE, Pengendara Mobil di Jaksel Tutupi Pelat Nomor Pakai Lakban

 

# ETLE # Tilang polisi # penilangan # Jaksel

Sumber: TribunJakarta
   #ETLE   #Tilang polisi   #penilangan   #Jaksel
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda