Laporan wartawan Tribunnews, Lendy Ramadhan
TRIBUN-VIDEO.COM - Adanya ancaman gugatan dari grup media milik Hary Tanoesoedibjo , perihal kebijakan peralihan televisi analog ke digital, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum & Keamanan (Menko Polhukam) Prof Mahfud MD menyampaikan respons.
Mahfud MD menyatakan, pemerintah siap menghadapi gugatan tersebut.
Hal tersebut dinyatakan Mahfud MD di hotel, Jalan Lapangan Banteng Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (4/11/2022).
Mahfud menyebut, kebijakan tersebut tidak menyimpang dari keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan tertuang dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Oleh karenanya, Mahfud MD yakin kebijakan tersebut tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.
Tak hanya itu, kebijakan perihal peralihan dari analog ke digital ini juga merupakan mandat dari International Telecommunication Union (ITU) atau persatuan telekomunikasi internasional.
Hal itu semata kata Mahfud, untuk mendukung penerapan masyarakat lebih digital dan akhirnya hanya mengeluarkan biaya murah.
Sebelumnya, kelompok media pimpinan Hary Tanoesoedibjo MNC Group melayangkan surat terbuka untuk Menkopolhukam Prof. Mahfud MD .
Dalam surat terbuka itu, garis besar yang disampaikan oleh MNC Group yakni merasa keberatan atas adanya penerapan pemadaman siaran televisi analog yang dialihkan ke digital.
Berikut isi surat terbuka dari MNC Group secara lengkap yang juga di dalamnya menuntut Mahfud MD secara perdata atau bahkan pidana:
Terkait dengan pemaksaan pemadaman siaran televisi analog atau Analog Switch Off, maka berikut pernyataan kami, MNC Group.
(Tribun-Video.com)
#beritaterbaru #beritaterkini #beritaviral #mahfudmd
Terkait Adanya Ancaman Gugatan Kebijakan Televisi Digital, Begini Respons Menko Polhukam Mahfud MD
Editor: Alfin Wahyu Yulianto
Reporter: Lendy Ramadhan
Video Production: Januar Imani Ramadhan
Sumber: Tribun Video
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.