TRIBUN-VIDEO.COM - Pemerintah kembali memutuskan untuk menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) rokok sebesar 10 persen pada tahun 2023 dan 2024 mendatang.
Keputusan ini berlaku pada golongan sigaret kretek mesin (SKM), sigaret putih mesin (SPM), dan sigaret kretek pangan (SKP) dengan tarif berbeda sesuai dengan golongannya.
Dikutip dari Tribunnews.com, hal tersebut diungkapan oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani.
Ia mengatakan, kenaikan tarif CHT pada golongan SKM I dan II rata-rata meningkat antara 11,5 hingga 11,75 (persen).
Baca: Dampak Buruk Merokok Bisa Menghancurkan Organ Tubuh: Komplikasi Sistem Imun dan Tulang Melemah
Kemudian, golongan SPM I dan SPM II naik 12 hingga 11 persen, sedangkan SKP I, II, dan III naik 5 persen.
“Rata-rata 10 persen, nanti akan ditunjukkan dengan SKM I dan II yang nanti rata-rata meningkat antara 11,5 hingga 11,75 (persen), SPM I dan SPM II naik di 12 hingga 11 persen, sedangkan SKP I, II, dan III naik 5 persen,” ujar Sri Mulyani usai rapat bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Kamis, (3/11/2022).
Sri Mulyani menjelaskan, pemerintah memutuskan untuk menaikkan tarif cukai rokok ini guna mengendalikan konsumsi maupun produksi rokok.
Baca: Demi Lindungi Anak di Bawah Umur, Pemerintah Bakal Melarang Penjualan Rokok Elektrik Rasa Buah
Ia berharap, kenaikan cukai rokok tersebut dapat berpengaruh terhadap menurunnya keterjangkauan rokok di masyarakat.
“Pada tahun-tahun sebelumnya, di mana kita menaikkan cukai rokok yang menyebabkan harga rokok meningkat, sehingga affordability atau keterjangkauan terhadap rokok juga akan makin menurun. Dengan demikian diharapkan konsumsinya akan menurun,” katanya.
(Tribun-Video.com/Tribunnews.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Pemerintah Kembali Naikkan Tarif Cukai Rokok 10 Persen untuk Tahun 2023 dan 2024"
# Cukai # Tarif # Harga Naik # Rokok
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.