TRIBUN-VIDEO.COM - Tilang manual kini telah ditiadakan digantikan dengan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE).
Apabila ada pengendara yang melanggar aturan lalu lintas dan tertangkap kamera tilang elektronik atau ETLE tersebut akan dikenakan sanksi yang cukup berat.
Dikutip dari Kompas.com, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menetapkan sanksi blokir Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) kepada pemilik kendaraan yang tidak membayar denda tilang elektronik.
Baca: Hati-hati! Tilang Manual Ditiadakan, Polisi Bakal Gunakan Kamera ETLE yang Dipasang di Badan
Baca: Seluruh Surat Tilang akan Ditarik dari Peredaran, Polisi akan Pasang Alat ETLE di Mobil Patroli
Jika STNK tersebut telah diblokir, maka mobil atau sepeda motor itu statusnya bisa menjadi bodong.
Apabila tidak ingin terblokir atau ingin melepas status blokir, maka pemilik kondaraan tersebut harus membayar denda tilangnya terlebih dahulu.
Setelah itu membayar pajak sesuai dengan ketentuan.
Oleh karena itu, sebaiknya pengguna kendaraan untuk tertib berlalu lintas dan juga taat membayar pajak.
(Tribun-Video.com/Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sanksi jika Tidak Bayar Denda Tilang Elektronik, STNK Diblokir"
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.