TRIBUN-VIDEO.COM - Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) AKBP Ridwan Soplanit mengungkap, ada kamera CCTV di dalam rumah dinas Ferdy Sambo, yang mengarah ke lokasi penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Akan tetapi, Sambo berdalih kepada Ridwan bahwa CCTV yang dimaksud rusak.
Hal tersebut Ridwan sampaikan saat menjadi saksi dalam sidang kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice untuk terdakwa AKP Irfan Widyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (3/11/2022).
Ridwan mengatakan, dirinya masuk ke rumah dinas Sambo yang menjadi tempat pembunuhan Brigadir J.
Saat masuk ke dalam, Ridwan melihat ada kamera CCTV di rumah dinas Sambo.
Dia lantas langsung memerintahkan semua barang bukti di TKP pembunuhan Brigadir J langsung diamankan.
Baca: Saksi Afung Diminta Irfan Widyanto Ganti DVR CCTV di TKP Penembakan Brigadir J, Dibayar Rp 3,5 Juta
"Saya mengarahkan semua barang bukti yang ada di TKP segera dilakukan pengumpulan barang bukti, termasuk CCTV, HP," ujar Ridwan.
Ridwan menjelaskan, saat sedang melihat CCTV, Sambo tiba-tiba datang.
Ridwan pun mengungkapkan kepada Sambo bahwa rekaman CCTV di dalam rumah bisa sangat memudahkan proses penanganan penembakan Brigadir J.
Pasalnya, Ridwan melihat setidaknya ada dua kamera CCTV yang terpasang. Satu berada di dapur yang mengarah ke ruang tengah atau lokasi Brigadir J ditembak.
Sementara satu lagi kamera CCTV terpasang di lantai atas.
Ridwan mengatakan kepada Sambo bahwa dirinya ingin mengumpulkan CCTV dalam rangka proses penyelidikan. Namun, Sambo berdalih CCTV itu rusak.
"Kalau untuk CCTV saya di rumah ini sudah rusak semua. Ini sudah terjadi beberapa hari lalu ini CCTV ini," ucap Ridwan menirukan Sambo.
Baca: 7 Kamera CCTV di Kompleks Duren Tiga Masih Nyala saat DVR Diganti, Afung Beberkan saat Sidang
(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Terbongkar! Ada CCTV yang Bisa Tampilkan Peristiwa Pembunuhan Brigadir J, tapi Disebut Sambo Rusak"
# Polres Metro Jakarta Selatan # AKBP Ridwan Soplanit # CCTV # Peristiwa # Brigadir J # Ferdy Sambo # Obstruction of Justice # AKP Irfan Widyanto # Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.