Alasan Bambang Tri Mulyono Cabut Gugatan soal Ijazah Jokowi: Kesulitan Siapkan Bukti Karena Ditahan

Editor: Aditya Wisnu Wardana

Reporter: Rima Anggi Pratiwi

Video Production: Dharma Aji Yudhaningrat

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Bambang Tri Mulyono, penggugat ijazah presiden Joko Widodo kini mencabut gugatannya.

Melalui kuasa hukumnya Ahmad Khozinudin, Bambang resmi mencabut gugatan itu pada Kamis (27/10).

Padahal sidang perdana gugatan ijazah Jokowi sudah dilangsungkan.

Baca: Ini Alasan Bambang Tri Mulyono Cabut Gugatan Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi

Adapun alasannya, terkait status hukum yang kini menjerat Bambang.

Ahmad menuturkan pihaknya merasa kesulitan menyiapkan pembuktian lantaran kliennya kini ditahan dan berstatus tersangka.

"Kalau kami paksakan masuk ke materi pokoknya, bukti-buktinya terhalang karena klien kami ditahan dan saksi-saksinya tidak bisa dihadirkan. Karena yang punya akses ini adalah klien kami, tentu akan merugikan kepentingan hukum klien kami," sambung dia.

Alhasil ia tak bisa berkoordinasi dengan Bambang dalam menyiapkan pembuktian di persidangan.

Baca: Dulu Semangat Gugat Presiden, Kini Bambang Tri Mulyono Cabut Gugatan Ijazah Palsu Jokowi karena Ini

Tim kuasa hukum Bambang telah menyerahkan surat pencabutan dengan klasifikasi perkara perbuatan melawan hukum itu ke PN Jakpus.

Menurutnya, PN Jakarta Pusat telah menerima surat pencabutan perkara ini.

Namun, kata Ahmad, Bambang masih memiliki hak hukum untuk kembali mengajukan gugatan serupa di masa mendatang.

Diketahui perkara tersebut mulanya didaftarkan Bambang di PN Jakarta Pusat, dan melayangkan gugatan pada (3/10).

Tak hanya Jokowi, pihak lain dalam perkara ini adalah KPU, MPR, serta Kemdikbudristek.

(Tribun-Video.com - Kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bambang Tri Mulyono yang Akhirnya Putuskan Cabut Gugatan Ijazah Jokowi Usai Jadi Tersangka......"

 


# Wiki Update # Bambang Tri Mulyono # ijazah palsu # Presiden Joko Widodo

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda