Terkini Nasional
Dulu Semangat Gugat Presiden, Kini Bambang Tri Mulyono Cabut Gugatan Ijazah Palsu Jokowi karena Ini
TRIBUN-VIDEO.COM -Bambang Tri Mulyono melalui kuasa hukumnya telah mencabut gugatan dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo.
Gugatan itu semula didaftarkan Bambang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan teregister dengan nomor perkara 592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.
Sidang perkara kasus itu pun sudah digelar pada 18 Oktober 2022.
Kuasa hukum Bambang Tri, Ahmad Khozinudin, mengungkapkan, gugatan itu dicabut karena saat ini kliennya telah berstatus sebagai tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian.
Bambang sendiri saat ini tengah menjalani masa tahanan di Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri sejak 14 Oktober 2022.
Atas dasar tersebut, Khozinudin berujar, sulit bagi timnya untuk membawa bukti-bukti atau saksi jika proses persidangan tetap dipaksakan untuk terus berjalan.
Baca: Momen Presiden Jokowi Lantik Johanis Tanak Sebagai Wakil Ketua KPK Gantikan Lili Pintauili Siregar
Dengan dicabutnya gugatan tersebut, kata Khozinudin, Bambang sendiri masih memiliki hak hukum apabila setelah menuntaskan proses hukumnya ingin kembali menggugat untuk perkara yang sama.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bambang Tri Mulyono Cabut Gugatan Ijazah Jokowi, Ini Alasannya"
# Gugatan # Ijazah Palsu # Jokowi # Bambang Tri Mulyono
Video Production: Ardrianto SatrioUtomo
Sumber: Kompas.com
TRIBUNNEWS UPDATE
Habiburokhman Jadi Penjamin Mahasiswi ITB Kasus Meme Prabowo-Jokowi, Maklumi Meski Hina Presiden
8 jam lalu
Terkini Nasional
Anwar Usman Bungkam Pilih Tak Beri Komentar soal Desakan Pemakzulan Wapres Gibran
10 jam lalu
tribunnews update
Detik-detik Putin Terharu Peluk Tentara Korea Utara, Ucapkan Terima Kasih atas Dukungan Militernya
14 jam lalu
Terkini Nasional
Susno Duadji Komentari Isu Ijazah Palsu Jokowi: Dukung ke Ranah Hukum, Bareskrim yang Buktikan
17 jam lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.