TRIBUN-VIDEO.COM - Jhony M. W. Manurung, pengacara terdakwa Chuck Putranto, mengatakan bahwa perbuatan kliennya murni menjalankan perintah atasan.
Diketahui, Chuck Putranto didakwa menghilangkan barang bukti berupa CCTV dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Karena perbuatannya tersebut, Kompol Chuck Putranto kemudian dijerat pidana karena dianggap merintangi penyidikan atau Obstruction of Justice kasus pembunuhan Brigadir J.
Namun demikian, Jhonny menegaskan perbuatan yang dituduhkan terhadap kliennya murni menjalankan perintah atasannya yaitu Ferdy Sambo.
“Perbuatan yang saat ini dituduh sebagai tindak pidana terhadap terdakwa adalah murni sebagai bentuk menjalankan perintah atasan dan terdakwa dalam keadaan tertekan oleh atasan,” kata Jhonny di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (26/10/2022).
Baca: Ferdy Sambo Merokok Sendirian setelah Tembak Brigadir J, Wajah Merah & Ekspresi Tak seperti Biasanya
Jhony menjelaskan Chuck Putranto tidak memiliki pengetahuan dan sikap batin yang sama dengan para terdakwa yang dijerat Pasal 340 KUHP dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Ia menyebut perkara a quo yang menjerat kliennya yaitu terkait pengamanan DVR CCTV yang berada di pos satpam merupakan di luar tempat kejadian perkara sesungguhnya.
Sebab, kata dia, yang dilakukan kliennya bukan mengamankan CCTV yang berada di dalam rumah, di mana itu merupakan tempat kejadian perkara.
Selain itu, Jhonny melanjutkan kliennya tidak melakukan perbuatan menghilangkan barang bukti seperti baju, celana, sepatu, dan lain-lain di lokasi kejadian tindak pidana pembunuhan.
Lebih lanjut, Jhonny menuturkan DVR CCTV yang diamankan oleh Kompol Chuck Putranto telah diserahkan kepada penyidik Polres Jakarta Selatan.
Akan tetapi, lanjut Jhonny, kliennya pada 11 Juli 2022 berangkat ke Polres Jakarta Selatan untuk mengambil kembali DVR CCTV yang sebelumnya ia serahkan kepada penyidik.
Menurut dia, hal itu dilakukan kliennya karena menjalankan perintah atasannya Ferdy Sambo.
Karena sebab itulah, tim kuasa hukum merasa perlu menyampaikan keberatannya terhadap surat dakwaan jaksa penuntut umum.
Baca: Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Ngotot Brigadir J Lakukan Pelecehan, Bharada E Bantah Hal Itu
Jhonny menilai bahwa jaksa penuntut umum tidak cermat dan tidak sesuai dengan Pasal 141 KUHAP dengan tidak menggabungkan perkara a quo.
Padahal, kata dia, telah diketahui dugaan tindak pidana terhadap terdakwa Chuck Putranto saling bersangkut paut dengan para terdakwa lainnya.
Tim kuasa hukum juga menilai dakwaan tidak cermat karena ada uraian peristiwa dalam surat dakwaan yang ternyata berbeda, tidak lengkap, dan tidak didasarkan atas keterangan saksi-saksi dalam berita acara pemeriksaan, dan sejumlah keberatan lainnya.
Dengan demikian, tim kuasa hukum meminta kepada majelis hakim untuk menyatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap, oleh karena itu surat dakwaan tersebut tidak dapat diterima.
Selain itu, tim kuasa hukum meminta agar majelis hakim memerintahkan terdakwa segera dilepaskan dan dikeluarkan dari rumah tahanan negara, dan membebankan biaya perkara kepada negara.
Artikel ini telah tayang di KompasTV dengan judul Pengacara Sebut Perbuatan Chuck Putranto Murni Hanya Jalani Perintah Ferdy Sambo: Dia Tertekan
#kuasa hukum #Chuck Putranto #Ferdy Sambo
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.