TRIBUN-VIDEO.COM - Pengajar & Advokat Peradi Solo, Sigit Sudibyanto ikut menanggapi terkait buku hitam milik mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo.
Menurutnya hal itu wajar apa lagi untuk seorang pejabat, yang harus mnecatat hal-hal penting atau sebagai pengingat.
Baca: Buku Hitam Ferdy Sambo Menurut Sigit Sudibyanto: Hal Itu Wajar Apa Lagi untuk Seorang Pejabat
"Sepanjang benda itu tidak menghambat pemeriksaan dalam persidangan itu diperbolehkan oleh Majelis Hakim," ungkap Sigit Sudibyanto kepada Kacamata Hukum, Senin(24/10/2022).
Baca: Vera Simanjuntak Ungkap Brigadir J Pernah Punya Masalah dengan Ajudan Ferdy Sambo pada 2019 Lalu
Lanjutnya, bahkan Penasihat Hukum pun diperbolehkan untuk membawa alat bantu untuk memperlancar dan tidak mengganggu pemeriksaan selama persidangan.
Simak selengkapnya pada video di atas (*)
Baca berita terkait lainnya di sini
#brigadirj #ferdysambo #kacamatahukum #bukuhitam
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.