Vera Simanjuntak Ungkap Brigadir J Pernah Punya Masalah dengan Ajudan Ferdy Sambo pada 2019 Lalu

Editor: Danang Risdinato

Video Production: Tegar Melani

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUN-VIDEO.COM - Vera Simanjuntak, kekasih Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J menyebut kekasihnya itu pernah mempunyai masalah dengan seorang ajudan Ferdy Sambo.

Ajudan Ferdy Sambo itu adalah Brigadir Daden Miftahul Haq.

Saat itu, Brigadir J baru menjadi ajudan Ferdy Sambo pada 2019 lalu.

Hal ini terungkap saat Hakim Ketua, Wahyu Imam Santosa menanyakan kepada Vera Simanjuntak saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana Brigadir J dengan terdakwa Bharada Richard Eliezer atau Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (25/10/2022).

Baca: Jadi Saksi, Kamaruddin Simanjuntak Beberkan Pertengkaran Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi

Wahyu bertanya soal cerita suka dan duka Yosua selama menjadi ajudan Ferdy Sambo kepada Vera.

"Dia tidak pernah cerita suka duka jadi ajudan. Nggak cerita juga soal kerjaaan?" tanya Wahyu kepada Vera.

"Tidak yang mulia, cuma pernah tahun 2019 kalau dia itu pernah ada masalah sama salah satu ajudan," jawab Vera.

"Siapa?" tanya Wahyu.

"Brigadir Daden," timpal Vera.

Wahyu lantas kembali bertanya, apakah Yosua juga pernah bercerita soal Eliezer.

"Tidak pernah," jelas Vera.

Di sisi lain, Nama Daden juga disebut oleh adik Brigadir J yakni Mahreza Rizky saat bersaksi dalam persidangan.

Reza mengatakan Daden sempat meneleponnya pada 8 Juli 2022 sekitar pukul 19.00 WIB atau setelah peristiwa Yosua dibunuh.

Namun, ketika itu Reza yang juga merupakan anggota Polri belum mengetahui peristiwa pembunuhan terhadap Yosua.

“‘Kamu di mana?’ Saya jawab di kosan, dekat Saguling (rumah pribadi Ferdy Sambo),” tutur Reza menceritakan isi percakapan telepon dengan Daden.

Saat itu, Reza ditanya Daden apakah dirinya membawa senjata api (senpi) atau tidak.

Reza menjawab jika dirinya tidak membawa senjata api dan diperintah untuk datang ke Biro Provos Divisi Propam Mabes Polri.

Sebelum berangkat, Reza datang ke tempat laundry untuk mengambil pakaian dinas harian atau PDL.

Namun, di tengah perjalanan, Reza bertemu dengan Daden di rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling III, Pancoran, Jakarta Selatan.

“Dia tanya lagi saya bawa senpi atau tidak? Dia langsung geledah sampai kaki, dan beliau (Daden) minta buka jok motor,” ungkap Reza kepada hakim.

Atas aksinya itu, Reza sempat curiga dengan tingkah laku Daden.

Namun, tidak terpikirkan olehnya jika kakaknya ternyata sudah tewas.

"Di situ saya sudah curiga, tapi saya belum tahu apa-apa,” jelasnya.

Sebagai informasi, sidang dengan pemeriksaan 12 saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) itu akan digelar sekira pukul 09.30 WIB di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Kamaruddin memastikan keseluruhan saksi yang dominan merupakan keluarga Brigadir J itu akan hadir secara langsung di ruang sidang.

Adapun saksi yang dihadirkan jaksa meliputi pengacara keluarga korban, ayah hingga kekasih mendiang Brigadir J.
Berikut daftar saksi yang akan dihadirkan pada Selasa (25/10/2022);

1. Kamaruddin Simanjuntak,
2. Samuel Hutabarat,
3. Rosti Simanjuntak,
4. Mahareza Rizky,
5. Yuni Artika Hutabarat,
6. Devianita Hutabarat,
7. Novita Sari,
8. Rohani Simanjuntak,
9. Sangga Parulian,
10. Roslin Emika Simanjuntak,
11. Indrawanto Pasaribu, dan
12. Vera Maretha Simanjuntak.

Baca: Momen Orangtua Brigadir J Elus Kepala Bharada E yang Tembak Mati Anaknya atas Perintah Ferdy Sambo

Diketahui, dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J ini turut menyeret Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer sebagai terdakwa.

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

Para terdakwa pembunuhan berencana itu didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Vera Simanjuntak Ungkap Brigadir J Pernah Punya Masalah dengan Seorang Ajudan Ferdy Sambo

# Ferdy Sambo # PN Jaksel # Vera Simanjuntak

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda