TRIBUN-VIDEO.COM, SOLO - Hari ini Senin 24 Oktober 2022 adalah setahun meninggalnya Gilang Endi Saputra, mahasiswa UNS Solo.
Gilang meregang nyawa saat pendidikan latihan dasar (Diksar) Menwa yang bertajuk Pendidikan Pra Gladhi Patria XXXVI Siaga Batalyon 905 Jagal Abilawa.
Kini, ratusan mahasiswa Aliansi Justice For Gilang menggelar aksi di depan gerbang UNS.
Orator, Muhammad Nur Ahmad menjelaskan, kasus ini berakhir dengan dua terdakwa yang dihukum dengan hukuman penjara yang cukup singkat.
Baca: Dua Terdakwa Diklatsar Maut Menwa UNS Solo Divonis 2 Tahun Penjara
"Kasusnya kami cek melalui website MA ada putusan banding," terang dia kepada TribunSolo.com.
Mahasiswa kata dia, menuntut pembubarkan Menwa masih belum dilakukan karena terbukti melanggar aturan.
Setidaknya ada 2 anggota
FPJ (22) dan NFM (22), divonis dua tahun penjara dengan Pasal 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal ini berbunyi barangsiapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.
Berdasarkan hasil otopsi jenazah yang diterima Kepolisian Resor Kota (Polresta) Solo, Gilang meninggal akibat adanya kekerasan benda tumpul.
Terakhir, permohonan kasasi dari pihak korban ditolak.
"Menwa dibekukan belum dibubarkan. Sementara ditolak permohonan kasasi. Alasannya kami belum tahu," jelasnya.
Baca: Hanya Lecet, Pria Asal Malang Selamat, Padahal Mobilnya Terbakar setelah Tabrakan di Tol Solo-Ngawi
(*)
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Tuntutan Mahasiswa UNS saat Peringati Setahun Meninggalnya Gilang dalam Diklatsar : Bubarkan Menwa
# Gilang Endi Saputra # mahasiswa # UNS # meninggal dunia # Menwa # tuntutan
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.