Usai Sidang Cerai, Pria di Lumajang Emosi Lempar Kursi Besi ke Hakim dan Aniaya Mantan Istri

Reporter: Rima Anggi Pratiwi

Video Production: Riko Pulanggeni

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Seorang pria asal Lumajang melempar kursi ke hakim dan menganiaya mantan istrinya seusai sidang perceraian.

Peristiwa ini terjadi di Pengadilan Agama IA Kabupaten Lumajang, Jawa Timur pada Kamis (20/10).

Sunandiono (54) warga Desa Ledoktempuro, Kecamatan Randuagung, Kabupaten Lumajang melakukan penganiayaan terhadap mantan istrinya Ulik Humairoh (42),

Selain itu, Sunandiono juga melempar kursi pada Ketua Majelis Hakim Zulkifli.

Baca: Majelis Hakim Tak Kabulkan Permintaan Pengacara Arif Rachman yang Minta Waktu 2 Pekan Ajukan Eksepsi

Penganiayaan terjadi sesaat setelah Ketua Majelis Hakim Zulkifli mengabulkan permohonan gugatan cerai Ulik.

Diduga, pelaku masih ingin mempertahankan bahtera rumah tangganya bersama sang istri, sehingga tak bisa menahan emosi setelah mendengar putusan hakim.

Pelaku menganiaya mantan istrinya dengan cara memukul menggunakan kursi yang terbuat dari besi.

Mengetahui hal itu, Zulkifli mencoba memperingatkan Sunandiono.

Namun, usahanya malah membuat pelaku murka hingga melemparkan kursi yang digunakan untuk memukul Ulik kepadanya.

Baca: Remaja Ugal-ugalan Naik Motor, Tabrak Keranjang Orang hingga Terjatuh

Akibatnya, Ulik mengalami beberapa luka memar.

Sedangkan, Zulkifli yang menjadi korban pelemparan kursi mengalami luka robek di pelipis sebelah kiri.

Usai kejadian pelaku langsung ditangkap oleh tim Unit Reskrim Polsek Sukodono.

Polisi juga membawa barang bukti kursi saksi yang digunakan pelaku.

 

(Tribun-Video.com/Kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Emosi Usai Sidang Perceraian, Pria di Lumajang Lempar Kursi ke Hakim dan Aniaya Mantan Istri"

 

# Lumajang # hakim # sidang perceraian # Pengadilan Agama IA Kabupaten Lumajang # Jawa Timur # Zulkifli

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda