Bukan Hadiah! iPhone 13 Pro Max yang Diterima Bripka RR Disebut Sekadar Apresiasi oleh Ferdy Sambo

Editor: Aditya Wisnu Wardana

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Kuasa hukum Bripka RR, Erman Umar mengungkapkan hadiah berupa iPhone 13 Pro Max dari Ferdy Sambo kepada kliennya itu bukan terkait dugaan keterlibatan kliennya dalam rencana pembunuhan terhadap Brigadir J.

Erman mengatakan pemberian tersebut lantaran handphone milik Bripka RR disebut sudah lama.

Sehingga, katanya, pemberian iPhone 13 Pro Max itu adalah inisiatif Ferdy Sambo sebagai atasan dari Bripka RR.

"Dianggapnya (Ferdy Sambo) sebagai seorang pimpinan, komandan, majikan, mau ngasih sesuatu," katanya seusai persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022) dikutip dari YouTube Kompas TV.

"HP kamu (Bripka RR) kan sudah tua, itu (diberikan iPhone 13 Pro Max oleh Ferdy Sambo)," imbuhnya.

Erman juga menganggap diterimanya hadiah handphone oleh Bripka RR dari Ferdy Sambo hanya sekedar apresiasi terhadap atasan.

"Pokoknya, misalnya dikasih pun, siap, siap," katanya.

Baca: Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Tetap Berada di Tahanan, Eksepsi Keduanya Ditolak Jaksa

Sebelumnya, Ferdy Sambo disebut memberikan iPhone 13 Pro Max kepada Bripka RR, Bharada E, dan Kuat Ma'ruf usai pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

iPhone 13 Pro Max itu dilakukan pda 10 Juli 2022 atau dua hari setelah penembakan terhadap Brigadir J.

Tujuan Ferdy Sambo memberikan handphone tersebut sebagai bentuk hadiah karena terlibat dalam pembunuhan Brigdair J serta mengganti handphone yang telah dirusak atau dihilangkan.

Hal ini disampaikan oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada sidang perdana Ferdy Sambo ketika pembacaan surat dakwaan, Senin (17/10/2022).

"Terdakwa Ferdy Sambo S.H., S.I.K., M.H memberikan handphone merk iPhone 13 Pro Max sebagai hadiah untuk mengganti handphone lama yang telah dirusak atau dihilangkan agar jejak komunikasi peristiwa merampas nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat tidak terdeteksi," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan dakwaan Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).

Pada pertemuan tersebut, Ferdy Sambo juga menjanjikan hadiah berupa uang kepada Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Maruf.

Adapun uang yang dihadiahkan kepada Bharada E sebesar Rp 1 miliar sedangkan Bripka RR dan Kuat Maruf memperoleh Rp 500 juta.

Baca: JPU Tolak Eksepsi Putri Candrawathi, Nasib Istri Ferdy Sambo Kini kembali Meringkuk di Sel Tahanan

Namun, uang tersebut akan diberikan ketika kondisi dianggap aman pada Agustus 2022.

"Terdakwa Ferdy Sambo S.H., S.I.K., M.H. memberikan amplop warna putih yang berisikan mata uang asing (dollar) kepada saksi Ricky Rizal Wibowo dan saksi Kuat Maruf dengan nilainya masing-masing setara dengan Rp 500 juta sedangkan saksi Rickard Eliezer Pudihang Lumiu dengan nilai setara Rp 1 miliar, dan amplop yang berisikan uang tersebut diambil kembali oleh terdakwa Ferdy Sambo S.H., S.I.K., M.H. dengan janji akan diserahkan pada bulan Agustus 2022 apabila kondisi sudah aman," lanjut JPU membacakan dakwaan Ferdy Sambo.

Di sisi lain, Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Maruf tidak menolak sedikit pun terkait pemberian hadiah dari Ferdy Sambo setelah membunuh Brigadir J.

Sebagai informasi, sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J hari ini menghadirkan empat terdakwa yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf.

Sementara agenda yang dijadwalkan yakni pembacaan tanggapan JPU terkait eksepsi dari tim kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Selain itu, agenda lainnya adalah pembacaan nota keberatan atau eksepsi oleh tim kuasa hukum Birpka RR dan Kuat Ma'ruf.

Sebelumnya, sidang perdana telah dijalani oleh empat terdakwa dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh JPU, Senin (17/10/20220).

Selanjutnya, tim kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi telah menyampaikan nota keberatan atau eksepsi.

Namun, tim kuasa hukum Bripka RR dan Kuat Ma'ruf belum menyampaikan eksepsi dan baru dilakukan pada sidang hari ini.

Sebagai informasi, keempat terdakwa didakwa dengan pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana subsider pasal 338 KUHP juncto pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(YouTube Kompas TV)

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kuasa Hukum Bripka RR: iPhone 13 Pro Max dari Ferdy Sambo Bukan Hadiah

 

# Polisi tembak polisi # iPhone 13 Pro Max # Ferdy Sambo # Bripka RR # Putri Candrawathi # Brigadir J

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda