Rabu, 14 Mei 2025

Terkini Nasional

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Tetap Berada di Tahanan, Eksepsi Keduanya Ditolak Jaksa

Kamis, 20 Oktober 2022 17:59 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak nota keberatan atau eksepsi yang disampaikan penasihat hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

JPU meminta majelis hakim menolak eksepsi Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Dengan demikian, JPU minta majelis hakim menerima seluruh dakwaan.

Untuk Ferdy Sambo, Jaksa menyatakan pemeriksaan tetap harus dilanjutkan.

Baca: Dari Hasil Survei Indikator, Mayoritas Ingin Ferdy Sambo Dihukum Mati atau Penjara Seumur Hidup

"Menolak seluruh dalil eksepsi atau nota keberatan dari Penasihat Hukum terdakwa Ferdy Sambo," kata Jaksa dalam agenda pembacaan tanggapan atas eksepsi dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022), dikutip dari Wartakotalive.com.

"Menyatakan pemeriksaan terdakwa Ferdy Sambo, tetap dilanjutkan berdasarkan surat dakwaan," terang JPU.

Seperti Ferdy Sambo, JPU juga meminta majelis hakim menolak eksepsi yang telah disampaikan penasihat hukum Putri Candrawathi.

“Menolak seluruh dalil eksepsi atau nota keberatan dari pensihat hukum terdakwa Putri Candrawathi,” ujar Jaksa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis, dilansir Kompas.com.

Selain itu, Jaksa meminta majelis hakim menerima surat dakwaan karena telah memenuhi unsur formil dan materiil.

Baca: JPU Tolak Eksepsi Putri Candrawathi, Nasib Istri Ferdy Sambo Kini kembali Meringkuk di Sel Tahanan

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Tetap Berada di Tahanan

Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, JPU juga meminta agar Ferdy Sambo tetap ditahan.

"Ferdy Sambo tetap dalam tahanan," kata Jaksa, Kamis.

Mengenai Putri Candrawathi, JPU menyatakan pemeriksaan istri Ferdy Sambo itu tetap dilanjutkan.

Hal ini berdasarkan Surat Dakwaan Nomor Register Perkara : PDM-246/JKTSL/10/2022 tanggal 05 Oktober 2022.

"Menyatakan terdakwa Putri Candrawathi tetap berada dalam tahanan," tegas JPU, Kamis, dilansir Tribunnews.com.

Baca: Pengakuan Sosok yang Panggil Ferdy Sambo Peppy seusai Sidang, Jadi Satu-satunya yang Direspons

Sebagai informasi, sidang perdana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J telah digelar pada Senin (17/10/2022).

Sidang pada Senin lalu mengagendakan pembacaan dakwaan untuk Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Pada hari yang sama, juga digelar sidang Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.

Sidang kedua Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf, digelar pada Kamis ini.

Dalam berkas dakwaan, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Bharada Richard Eliezer disangkakan melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 ke-1 KUHP.

Sementara itu, kuasa hukum Putri Candrawathi menilai, JPU mengabaikan keterangan psikologi forensik tentang kondisi mental Putri atas dugaan kekerasan seksual yang terjadi di rumah Magelang.

"Dengan pengesampingan fakta yang krusial oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam surat dakwaan tersebut dapat mengaburkan peristiwa kekerasan seksual yang dilakukan Nofriansyah Yosua Hutabarat kepada terdakwa Putri Candrawathi," ujar kuasa hukum Putri, Novia Gasma, membacakan eksepsi dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Senin.

# Ferdy Sambo # Putri Candrawathi # tahanan # Eksepsi # sidang # Brigadir J

Baca berita lainnya terkait Ferdy Sambo

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Eksepsi Ditolak Jaksa, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Tetap Berada di Tahanan

Video Production: Muhammad Taufiqurrohman
Sumber: Tribunnews.com

Tags
   #Ferdy Sambo   #Putri Candrawathi   #tahanan   #Eksepsi   #sidang   #Brigadir J

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved