TRIBUN-VIDEO.COM - Sejumlah terdakwa dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (20/10/2022).
Sejumlah terdakwa itu, yakni Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf hingga Bripka Ricky Rizal.
Pantauan Tribunnews.com di lokasi, Kuat Maruf dan Ricky Rizal tiba lebih awal di PN Jaksel sekira pukul 8.29 WIB.
Setelahnya, disusul Putri Candrawathi sekira pukul 8.45 WIB lalu Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propam Polri sekira pukul 8.49 WIB.
Untuk Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, hari ini bakal mendengarkan tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) atas nota keberatan atau eksepsi keduanya.
Baca: Dakwaan Sidang Hendra Kurniawan: Ferdy Sambo Sempat Emosi saat Skenarionya Dipergoki Anak Buah
"Agenda tanggapan jaksa penuntut umum terhadap eksepsi terdakwa FS,PC," kata Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto saat dikonfirmasi, Kamis (20/10/2022).
Tak hanya itu, Djuyamto juga menyatakan, akan ada agenda untuk terdakwa lain dalam perkara ini yakni Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal.
Keduanya akan melayangkan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa perihal dugaan keterlibatan pembunuhan berencana.
Baca: Terungkap Fakta Baru! Asal-usul Uang Rp 300 Juta untuk Sewa Jet Pribadi: Belum Dikembalikan Sambo
Rangkaian sidang tersebut kata Djuyamto, akan mulai sekira pukul 09.30 WIB di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan.
"Lalu dilanjut eksepsi dari KM dan RR, pukul 09.30 WIB," kata Djuyamto.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Eksepsi Bakal Ditanggapi Jaksa, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Tiba di PN Jaksel
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.