TRIBUN-VIDEO - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menghimbau masyarakat untuk tidak menggunakan semua jenis obat cair atau obat sirup, tidak hanya parasetamol.
Penghentian sementara konsumsi obat sirup ini berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02./2/I/3305/2022.
Obat sirup diimbau tidak dikonsumsi sebagai langkah pencegahan meluasnya gangguan ginjal akut yang kasusnya sudah ada di Indonesia.(*)