LPSK Ungkap Hasil Investigasi terkait Kanjuruhan, Diduga Kapolres Malang Tidak Tahu soal Aturan FIFA

Editor: Tri Hantoro

Video Production: Dharma Aji Yudhaningrat

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengumumkan hasil investigasi Tragedi Kanjuruhan Malang.

Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi, membeberkan detik-detik gas air mata ditembakkan di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, pada 1 Oktober 2022 lalu.

Detik-detik penembakan gas air mata itu diperoleh LPSK dari video yang diambil suporter Arema dari sisi tribun VIP.

"Video ini diambil dari sisi VIP, ini tergambar suasana di Stadion Kanjuruhan," ujar Edwin saat pemaparan hasil investigasi Kanjuruhan, Kamis (13/10/2022).

Tragedi tersebut terjadi saat sejumlah suporter turun ke lapangan usai pertandingan.

Untuk melerai massa, polisi kemudian menembakkan gas air mata ke lapangan dan tribun penonton.

Tembakan gas air mata ini membuat suporter panik dan berusaha mencari pintu keluar.

Saat kondisi tersebut, banyak suporter yang terinjak-injak dan sesak napas, sehingga menimbulkan banyak korban jiwa.

Baca: Temuan LPSK: Penembakan Gas Air Mata ke Arah Suporter saat Tragedi Kanjuruhan Terlalu Berlebihan

Kapolres Tidak Tahu Aturan FIFA

Edwin Partogi mengatakan dalam rencana pengapaman atau Renpam tidak ada uraian tentang alat keamanan apa saja yang dibawa, termasuk penggunaan gas air mata.

"Dalam arahan Kapolres tidak ada larangan penggunaan gas air mata yang disebutkan adalah larangan penggunaan senjata api dan tidak melakukan kekerasan yang sifatnya eksesif," ujarnya.

Ketika pihaknya bertemu Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat juga mengakui tidak mengetahui aturan FIFA melarang penggunaan air mata.

"Kapolres mengakui tidak mengetahui aturan FIFA," ujarnya.

Baca: LPSK Ungkap Detik-detik Penembakan Gas Air Mata saat Tragedi Kanjuruhan yang Tewaskan Ratusan Korban

Kapolres Sudah Dicopot

Buntut dari tragedi Kanjuruhan, Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat telah dicopot dari jabatannya.

Adapun jabatan Kapolres Malang digantikan AKBP Putu Kholis Aryana yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolres Pelabuhan Tanjung Priuk Polda Metro Jaya.

AKBP Ferli selanjutnya akan menjabat sebagai Pamen SSDM Polri.

"Keputusan ini langsung diambil oleh Kapolri setelah mendapatkan laporan hasil analisis dan evaluasi tim investigasi khusus tragedi Stadion Kanjuruhan yang dibentuk Kapolri,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Senin (3/10/2022) lalu.

Selain itu, Kapolri juga memutasi Kapolda Jawa Timur Irjen Nico Afinta.

Komandan Batalyon (Danyon) Komandan Kompi, dan Komandan Peleton Brimob Polda Jawa Timur juga dinonaktifkan dari jabatannya. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Hasil Investigasi LPSK: Kapolres Malang Tidak Mengetahui Aturan FIFA

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda