TRIBUN-VIDEO.COM - Belum ada keputusan resmi tentang Rizky Billar ditahan meski statusnya tersangka kasus dugaan KDRT pada Lesti Kejora, kuasa hukum sudah siapkan surat permohonan tak ditahan.
Hotma Sitompul sebagai kuasa hukum Billar sudah mempersiapkan surat permohonan tidak ditahan.
Hotma bahkan beranggapan bahwa Billar tak wajib ditahan meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Bukan surat penangguhan penahanan, tapi surat permohonan untuk tidak ditahan," kata Hotma Sitompul di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (13/10/2022).
"So? Jadi mesti ditahan? Kan Enggak," lanjutnya.
Baca: Pengacara Billar Ungkap Lesti Kejora Histeris seusai Rizky Billar Ditetapkan Tersangka Kasus KDRT
Baca: Rizky Billar Jadi Tersangka KDRT Lesti Kejora, Polisi bakal Tambah 1 Saksi Lagi
Alasan Hotma menyebut kliennya tak wajib ditahan karena ia menyadari posisinya sebagai kuasa hukum yang harus memperjuangkan kliennya.
Sehingga segala upaya akan dilakukan Hotman termasuk mempersiapkan surat untuk tidak dilakukan penahanan pada Billar.
"Ancaman hukuman boleh saja. Alasannya adalah saya harus membela klien saya," tutur Hotma.
"Sebagai pengacara, harus mengajukan surat surat permohonan yang sesuai dengan hukum," jelasnya.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kuasa Hukum Siapkan Surat Permohonan Agar Rizky Billar Tidak Ditahan
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.