Sosok Dirut PT LIB Tersangka Tragedi Kanjuruhan di Malang, Dirut Pertama yang Tak Rangkap Jabatan

Editor: Panji Anggoro Putro

Video Production: Dedhi Ajib Ramadhani

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Direktur Utama (Dirut) PT Liga Indonesia Baru (LIB), Akhmad Hadian Lukita (AHL) menjadi salah satu tersangka dalam tragedi Kanjuruhan di Malang, Jawa Timur.

Ia bertanggung jawab pada sertifikasi layak fungsi stadion namun di Kanjuruhan justru memakai sertifikasi tahun 2020.

Lantas siapa sosok Akhmad Hadian Lukita ?

Baca: Kapolri Ungkap 2 Sosok yang Diduga Perintahkan Tembak Gas Air Mata ke Tribun saat Tragedi Kanjuruhan

Dikutip dari Tribunnews.com, Akhmad merupakan orang pertama yang menjadi Dirut PT LIB tanpa rangkap jabatan.

Ia lahir di Bandung pada Maret 1965.

Akhmad Hadian lukita memiliki pengalaman 15 tahun di bidang Penelitian/Konsultan IT, Telekomunikasi, Manajemen, Pengembangan Bisnis, anterprise architecture dan energi.

Pada tahun 1999, ia itunjuk sebagai Presiden Indonesia Formula One Society yang merupakan kelompok penggemar F1 di Indonesia.

Akhmad juga pernah menjadi Ketua Paguyuban Karyawan SBM ITB sejak 2007.

Pada tahun 2012, Akhmad menjabat sebagai Direktur Utama PT LAPI Divusi.

Baca: Sosok Ketua Panpel Abdul Haris, Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Pernah Dihukum 20 Tahun karena Suap

PT tersebut merupakan bagian dari SUK ITB yang bergerak di bidang ICT.

Pada Sabtu (13/6/2020), Akhmad Hadian Lukita terpilih menjadi Direktur Utama PT LIB.

Penunjukan tersebut dilakukan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT LIB.

Saat itu, ia mengucapkan terima kasih karena diberikan kepercayaan sebagai dirut.

Akhmad bertekad menjadikan PT LIB sebagai perusahaan yang mempunyai profit bagus dan tata kelola yang baik.

Ia juga ingin PT LIB menghasilkan kompetisi yang berkualitas dan enak ditonton.

"Terima kasih kepada semuanya atas kepercayaan yang diberikan kepada saya."

"Harapannya saya bisa menggunakan kesempatan ini dengan baik."

"Saya ingin PT LIB menjadi perusahaan yang mempunyai profit bagus serta tata kelola yang baik."

"Selain itu, sesuai visi dan misi Ketua Umum PSSI yang ingin menghasilkan kompetisi yang berkualitas dan enak ditonton," kata Akhmad Hadian Lukita.

Baca: Tak Tutup Kemungkinan Bertambahnya Tersangka, Kapolri Ungkap Peran 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan

Namun, terkini, Akhmad justru menjadi tersangka dalam kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur.

Hal ini disampaikan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowodi Mapolres Malang pada Kamis (6/10/2022) sekira pukul 20.00 WIB.

Jenderal Sigit menjelaskan, Akhmad bertanggung jawab terhadap setiap stadion untuk memiliki sertifikat layak fungsi.

Namun, saat menunjuk Stadion Kanjuruhan justru tak memenuhi syarat dan memakai hasil sertifikasi tahun 2020.

"Di mana saya sampaikan yang bersangkutan bertanggung jawab memiliki sertifikasi layak fungsi (stadion namun persyaratan layak fungsinya tidak tercukupi dan memakai hasil sertifikasi tahun 2020," katanya.

Terkait investigasi, Kapolri menerangkan, penyidik sudah memeriksa 48 saksi di mana 31 di antaranya personel polisi.

Diketahui, selain Dirut PT LIB, Polri juga menetapkan lima tersangka lainnya.

Di antaranya AH selaku ketua panitia pelaksana (panpel), SS selaku security officer, Wahyu SS selaku Kabagops Polres Malang , TSA selaku Kasat Samapta Polres Malang dan H selaku anggota Brimob Polda Jatim.

Para tersangka dijerat Pasal 359 dan 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian.

Baca: Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Akui Dipungli Rp 2,5 Juta, Padahal Jokowi Janjikan Bantuan

Selain itu, mereka juga terkena Pasal 103 ayat 1 UU nomor 11 Tahun 2022 tentang keolahragaan.

Kendati begitu, Kapolri mengatakan, jumlah tersangka bisa saja bertambah seiring dengan penyelidikan yang masih dilakukan. (Tribun-Video.com/ Tribunnews.com)

Baca juga berita terkait di sini

# TRIBUNNEWS UPDATE # PT LIB # tersangka # Tragedi # Kanjuruhan

Sumber: Tribun Video
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda