Kamis, 15 Mei 2025

TRIBUNNEWS UPDATE

Sosok Ketua Panpel Abdul Haris, Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Pernah Dihukum 20 Tahun karena Suap

Jumat, 7 Oktober 2022 13:03 WIB
Kompas.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kini telah menetapkan enam orang tersangka salah satunya Ketua panitia pelaksana (Panpel), Abdul Haris dalam tragedi Kanjuruhan.

Kini ia dijatuhi hukuman berat yaitu dilarang mengikuti kegiatan persepakbolaan seumur hidup.

Ternyata Abdul Haris juga pernah tersandung kasus dugaan suap sebelumnya.

Baca: Kapolri Ungkap Peran 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Pasal yang Disangkakan, hingga Ancaman Hukuman

Dalam kasus tersebut, Haris dilarang aktif di sepak bola selama 20 tahun oleh Komisi Disiplin PSSI.

Hukuman tersebut dijatuhkan karena Haris mencoba menyuap Komdis.

Ketua Komdis Hinca Panjaitan mengungkapkan, penyuapan itu terkait dengan pelanggaran yang dilakukan Arema saat menjamu Persema Malang dalam lanjutan Liga Super Indonesia (10/1/2010).

Pada laga itu, pertandingan sempat terhenti karena penonton masuk ke dalam lapangan.

Alhasil, pada sidang yang digelar 21 Januari silam, Komdis memutuskan mendenda Arema sebesar Rp 50 juta dan satu larangan bertanding tanpa penonton.

Menurut pengakuan Hinca, Haris mencoba menyuapnya sebelum sidang digelar.

Baca: Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Akui Dipungli Rp 2,5 Juta, Padahal Jokowi Janjikan Bantuan

"Dia menelepon saya. Dia minta keputusan dikondisikan. Saya katakan tidak bisa dan bawa saja seluruh bukti. Jika terbukti tak bersalah berarti bebas dan jika tidak dihukum," tutur Hinca.

Selain itu, Haris juga disebut telah melakukan beberapa fitnah kepada Komdis saat wawancara dengan sebuah stasiun radio di Malang.

Hal itu lantas diakui oleh Haris saat dipersidangan.

Atas dasar-dasar itu, Haris dijatuhi hukuman 20 tahun tak boleh aktif di sepak bola.

Kini, ia ditetapkan sebagai tersangka buntut tragedi di Kanjuruhan yang menewaskan ratusan penonton.

Kapolri menyebut, penyidik menemukan tersangka Abdul Haris tidak membuat dokumen keselamatan dan keamaan bagi penonton stadion.

Padahal, panpel diwajibkan untuk membuat peraturan keselamatan dan keamanan atau panduan keselamatan dan keamanan.

Baca: Kesakitan Akibat Kulit Melepuh Hingga Patah Tulang, Ini Kesaksian Korban Tragedi Kanjuruhan Malang

Disebutkan, stadion Kanjuruhan hanya berkapasitas 38 ribu orang.

Namun, penjualan tiket melebihi kapasitas yaitu sebanyak 42 ribu orang.

"Kemudian mengabaikan pemintaan pihak keamanan dengan kondisi dan kapasitas stadion yang ada, terjadi penjualan tiket melebihi kapasitas, seharusnya 38 ribu penonton namun dijual 42 ribu," ujar Listyo. (Tribun-Video.com/Kompas.com/Tribunmataram.com)

Baca juga berita terkait di sini

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Ingin Suap, Ketua Panpel Arema Dihukum 20 Tahun

# TRIBUNNEWS UPDATE # panitia pelaksana # Tragedi # Kanjuruhan # Arema

Editor: Panji Anggoro Putro
Reporter: Tri Suhartini
Sumber: Kompas.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved