TRIBUN-VIDEO.COM - Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes (Pol) Michael Irwan Tamsil, menceritakan kronologis kejadian kasus penganiyaan mahasiswa di Halmahera Utara.
Sebut saja Yulius Atu alias Ongen, berawal dari postingannya di media sosial, kini empat orang oknum polisi dikenai sanksi etik hingga pidana akibat diduga melakukan penganiayaan.
Saat ini keempat oknum polisi tersebut, sudah dijebloskan ke penjara di Polres Kabupaten Halmahera Utara.
Kasusnya pun kini sudah ditangani Bidang Propam Polda Maluku Utara dan penyidik Ditreskrimum Polda Maluku Utara.
"Jadi kronologis kasus ini berawal dari aksi unjuk rasa penolakan BBM di Polres Halut pada 20 September 2022," kata Kombes (Pol) Michael, Jum'at (7/10/2022).
Baca: Anggota Perguruan Silat Dianiaya Polisi di Tulungagung, Mengaku Trauma hingga Lapor ke Polda Jatim
Dalam unjuk rasa tersebut lanjut Kabid, melibatkan personel Polres Halmahera Utara, diantaranya personel Satsabhara yang mengunakan K9 (KiNain) anjing pelacak.
Pada saat melaksanakan pengamanan, korban mengambil foto atau dokumentasi. Setelah selesai unjuk rasa sorenya korban lantas memosting statusnya lewat WhatsApp.
Dalam postingan status itu korban memosting foto anggota Satsabhara bersama anjing pelacak. Disertai dengan tulisan atau caption dengan bahasa. Tara mampo (tidak mampu) pakai tangan ini pakai anjing pelacak.
Setelah memosting dan beberapa saat kemudian, satu dari oknum anggota tersebut melihat postingan korban. Dari situ dengan inisiatif sendiri langsung datang ke rumah korban.
"Jadi setelah korban buat status tersebut, oknum anggota ini dengan inisiatif datang ke rumah korban," ucapnya.
Pada saat oknum polisi tersebut jemput korban di rumahnya, langsung membawa ke Polres Halut. Disana korban langsung dilakukan tindakan fisik dan lain-lain oleh oknum polisi tersebut.
Baca: Viral Video Pemuda Terluka Mengaku Dianiaya Polisi karena Nongkrong saat Corona, Kapolres Buka Suara
Setelah dianiaya pada malam hari korban dipulangkan dan pada waktu itu juga korban pergi ke RS dengan tujuan visum. Hanya saya jawaban dari RS harus mendapatkan surat pengantar dari Polres.
Mendapat jawaban dari pihak RS, lantas korban kembali datangi Polres pada pukul 02.30 malam untuk meminta surat pengantar. Hanya saja anggota di SPKT mempersilahkan korban lapor ke Propam.
"Waktu korban datang ke SPKT sudah hampir subuh, namun pihak SPKT minta korban datang pada pagi hari, dari situ korban sudah tidak lagi datang," ungkapnya.
Dari situlah sehingga kasusnya langsung menjadi viral. Hingga korban melalui pengacaranya langsung melaporkan ke Polda Maluku Utara.
Tentu kasus ini sekarang masih berproses dan Polda Maluku Utara akan serius menanganinya, baik di Propam dan penyidik Ditreskrimum.
"Yang jelas kasus ini secepatnya, diselesaikan hingga penetapan tersangka dan dilimpahkan ke JPU," pungkasnya
Artikel ini telah tayang di TribunTernate.com dengan judul Berawal dari Demo dan Postingan di Medsos, Ini Kronologi Kasus Mahasiswa yang Dianiaya Oknum Polisi
#mahasiswa #Kronologi #dianiaya #oknum polisi #demo #postingan #medsos
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.