TRIBUN-VIDEO.COM - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menetapkan 6 tersangka tragedi Kanjuruhan atau kerusuhan usai laga Arema FC melawan Persebaya Surabaya, di Stadion Kanjuruhan, Malang, 1 Oktober 2022 lalu.
Diketahui dalam tragedi Kanjuruhan menewaskan 131 orang dan ratusan lainnya luka-luka.
Dari enam tersangka tragedi Kanjuruhan itu, menurut Kapolri Listyo rtiga orang di antaranya merupakan pihak penyelenggaraan pertandingan dan liga sepak bola Indonesia.
Sedangkan, tiga orang lainnya, merupakan anggota kepolisian yang berdinas di Mapolda Jatim dan Mapolres Malang Polda Jatim.
Keenamnya kata Sigit disangkakan melanggar Pasal 359 dan 360 KUHP tentang menyebabkan orang mati ataupun luka-luka berat karena kealpaan, dan Pasal 103 ayat 1 Jo pasal 52 Undang-Undang nomor 11 Tahun 2022 tentang keolahragaan. Ancaman hukumannya adalah maksimal 5 tahun penjara.
Berikut ini peran yang dilakukan ke enamnya sehingga ditetapkan sebagai tersangka kelalaian yang menyebabkan 131 orang tewas dalam tragedi Kanjuruhan.
Baca: Dirut PT LIB Buka Suara seusai Jadi Tersangka Tragedi Kanjuruhan: Kami Hormati Proses Hukum
1) Akhmad Hadian Lukita (AHL), merupakan Direktur Utama PT LIB
Tersangka dianggap bertanggungjawab untuk memastikan setiap stadion memiliki sertifikat layak fungsi sebelum pertandingan.
Saat memilih lokasi Stadion Kanjuruhan Malang sebagai lokasi Derbi Sepak Bola tersebut, AHL diduga tidak mengeluarkan sertifikasi layak fungsi stadion tahun 2022.
AHL hanya mengandalkan, hasil sertifikasi layak fungsi stadion yang dikeluarkan terakhir pada tahun 2020 silam.
Bahkan, kata Kapolri, pada hasil surat sertifikasi layak fungsi, dua tahun lalu ada rekomendasi perbaikan namun tak dilakukan.
"Jadi pada saat PT LIB menunjuk stadion (Kanjuruhan), persyaratan layak fungsinya belum dicukupi dan menggunakan hasil verifikasi tahun 2020," ujarnya di Mapolres Malang, Kamis (6/10/2022).
2) Abdul Haris (AH), merupakan Ketua Panpel Pertandingan dari Arema FC
AH diduga tidak membuat peraturan mengenai regulasi keamanan dan keselamatan penonton seusai dengan tugas pokok dan fungsinya sebagai panpel.
Baca: Presiden Jokowi Minta Ada Evaluasi Total seusai Tragedi Stadion Kanjuruhan yang Telan Ratusan Korban
"Ditemukan, tidak membuat dokumen keselamatan dan keamanan bagi penonton Stadion, sehingga melanggar pasal 6 no 1 regulasi keselamatan dan keamanan. panbel wajib membuat peraturan keselamatan dan keamanan atau panduan keselamatan dan keamanan," kata Kapolri.
Bahkan, lanjut Sigit, Panpel diduga menjual dan menyediakan tiket sejumlah 42 ribu tiket, melebihi kapasitas dari data tampung stadion yang hanya 38 ribu daya tampung penonton.
"Kemudian mengabaikan permintaan dari keamanan dengan kondisi dan kapasitas stadion yang ada, terjadi penjualan tiket over capacity, seharusnya 38.000 penonton, namun dijual sebesar 42.000 (penonton)," lanjutnya.
3) Suko Sutrisno (SS), merupakan Security Officer
SS tidak membuat dokumentasi penilaian resiko. Selain itu, SS juga diduga tidak maksimal menjalankan tugasnya dalam mendayagunakan steward atau petugas penjaga pintu stadion.
Sehingga, ditemukan fakta bahwa sejumlah steward pada pintu stadion 3, 11, 12, 13, dan 14, meninggalkan posisi tempat tugasnya, sebelum semua penonton keluar.
"Di mana steward harus standby di pintu pintu tersebut. Sehingga kemudian bisa dilakukan upaya untuk membuka semaksimal mungkin. karena ditinggal dalam kondisi pintu terbuka masih separuh dan ini yang menyebabkan penonton berdesak-desakan," jelasnya.
Baca: Komnas HAM Beberkan Kondisi Jenazah Korban Tragedi Stadion Kanjuruhan: Sangat Memperihatinkan
4) Kompol Wahyu SS, Kabag Ops Polres Malang
SS diduga mengetahui adanya peraturan pelarangan penggunaan gas air mata di dalam stadion sepak bola.
Namun, dalam konteks pengamanan pada Sabtu (1/10/2022) kemarin, ia idak melakukan pengecekan terhadap personel, sehingga penggunaan gas air mata masih diberlakukan dalam mengendalikan massa di dalam stadion.
"Dia mengetahui adanya aturan FIFA tentang pelarangan penggunaan gas air mata, tapi dia tidak mencegah atau melarang pemakaian gas air mata pada saat pengamanan. Dan tidak melakukan pengecekan terhadap kelengkapan personel," kata Kapolri Jenderal Listyo.
5) H, Danki 3 Brimob Polda Jatim
Memerintahkan anggotanya penembakan gas air mata ke penonton dan tribune stadion.
6) TSA, Kasat Samapta Polres Malang.
Memerintahkan anggotanya penembakan gas air mata ke penonton dan tribune stadion.
"Pasal sangkaan pada H dan TSA sama Pasal 359 dan 360. Dan juga pasal 103 Jo pasal 52 undang-undang RI Nomor 11 tahun 2002 tentang keolahragaan. Mereka memerintahkan anggotanya penembakan gas air mata," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Ini Peran 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan hingga Tewaskan 131 Orang
#peran #tersangka #Tragedi Kanjuruhan #Aremania
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.