Minggu, 19 April 2026

TRIBUNNEWS UPDATE

Dirut PT LIB Buka Suara seusai Jadi Tersangka Tragedi Kanjuruhan: Kami Hormati Proses Hukum

Jumat, 7 Oktober 2022 11:07 WIB
Kompas.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Polri telah menetapkan enam tersangka dalam Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan ratusan orang.

Salah satunya adalah Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB), Akhmad Hadian Lukita.

Setelah resmi menjadi tersangka, Lukita akhirnya buka suara.

Baca: Kapolri Ungkap Investigasi Awal Tragedi Kanjuruhan, Sebut Pintu Tak Dijaga Petugas

Dalam keterangannya, Lukita mengatakan akan menghormati proses hukum yang berlaku.

Dikutip dari Kompas.com, ia berharap agar Tragedi Kanjuruhan tidak terulang dan bisa dijadikan pelajaran untuk ke depan.

"Kami akan menghormati proses hukum yang berlaku dan akan mengikuti tahap-tahap proses yang akan dilalui berikutnya. Kami juga berharap peristiwa kemarin menjadi pelajaran berharga bagi semuanya," ucap Akhmad Hadian Lukita, dikutip dari Kompas.com, Jumat (7/10).

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan enam tersangka Tragedi Kanjuruhan pada Kamis (6/10) malam.

Para tersangka berasal dari PT. LIB selaku penyelenggara, Panitia Pelaksana Arema FC, hingga personel kepolisian.

Baca: Presiden Jokowi Soroti 3 Hal dalam Stadion yang Sebabkan Tragedi Kanjuruhan hingga Telan 131 Korban

Listyo menyebut PT. LIB yang dipimpin Lukita tidak melakukan verifikasi terhadap Stadion Kanjuruhan.

"Saudara AHL, direktur utama PT LIB, di mana tadi sudah saya sampaikan yang bertanggung jawab setiap stadion memiliki sertifikasi layak fungsi," kata Kapolri dalam keterangan persnya, Kamis (6/10).

Menurut Kapolri, verifikasi terakhir kali dilakukan pada tahun 2020.

Beberapa standar di stadion khususnya terkait keselamatan penonton belum dipenuhi.

"Namun, pada saat menunjuk stadion, persyaratan fungsinya belum tercukupi dan menggunakan hasil verifikasi tahun 2020,” jelas Kapolri.

Atas hal ini, Akhmad Hadian Lukita dijerat Pasal 359 dan 360 KUHP mengenai kelalaian yang menyebabkan orang meninggal atau luka berat.

Kemudian Pasal 103 ayat 1 jo Pasal 52 UU RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Seperti diketahui, kerusuhan di Stadion Kanjuruhan seusai laga Arema FC vs Persebaya memakan ratusan korban jiwa.

Baca: Kapolri Sigit Ungkap Sosok Diduga Perintahkan Polisi Tembak Gas Air Mata saat Tragedi Kanjuruhan

Paparan gas air mata yang ditembakkan aparat disebut menjadi pemicu banyak korban berjatuhan.

Selain itu, banyak korban yang juga meninggal akibat berdesak-desakan di pintu keluar stadion demi menghindari gas air mata.

Mereka mengalami sesak napas, terjatuh, dan terinjak-injak, sementara kondisi pintu sebagian besar masih terkunci. (Tribun-Video.com)

Baca juga berita terkait di sini

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Ditetapkan Jadi Tersangka di Tragedi Kanjuruhan, Dirut LIB Buka Suara

# TRIBUNNEWS UPDATE # PT LIB # Tragedi # Kanjuruhan # Malang

Editor: Panji Anggoro Putro
Reporter: Agung Tri Laksono
Sumber: Kompas.com

Tags
   #TRIBUNNEWS UPDATE   #PT LIB   #Tragedi   #Kanjuruhan   #Malang

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved