TRIBUN-VIDEO.COM - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan Gubernur Papua Lukas Enembe kaget ketika tahu dirinya dijadikan sebagai tersangka.
Atas dasar itu, Ghufron menyebut Lukas Enembe meminta waktu terkait pemeriksaan oleh tim penyidik KPK.
Baca: Ferdy Sambo secara Resmi Sudah Tidak Menjadi Anggota Polri, Tegas Kapolri Jenderal Listyo Sigit
"Intinya beliau masih minta waktu karena syok, stres dengan penetapan status tersangka. Memang ada sakit sebelumnya, tapi sakitnya itu separah apa yang mengakibatkan tidak hadir, itu perlu diperiksa," kata Ghufron kepada awak media, Jumat (30/9/2022).
Ghufron mengatakan banyak pihak yang diperiksa dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi Lukas Enembe.
Baca: Polri Siapkan 1.800 Personel di Papua untuk Dukung Proses Hukum KPK terhadap Lukas Enembe
Namun, semua pihak yang dipanggil selalu hadir, hanya Lukas Enembe yang kerap mangkir.
Sebelumnya, KPK menyatakan akan segera mengirimkan surat panggilan kedua bagi Gubernur Papua Lukas Enembe.
Diketahui, KPK sebelumnya telah memanggil Lukas Enembe pada 26 September, tapi ia mangkir dengan alasan sakit.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kata KPK, Lukas Enembe Kaget Dirinya Berstatus Tersangka
# Lukas Enembe # KPK # gratifikasi # Kasus Korupsi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.