Hotman Paris Ungkap Modus Oknum Polisi Cirebon yang Rudapaksa Anak Tiri, Korban Dipaksa Minum Pil

Editor: Aditya Wisnu Wardana

Video Production: Lalu Yusuf Wibisono

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Unggahan pengacara kondang Hotman Paris Hutapea kembali menjadi sorotan warganet.

Kali ini, Hotman Paris membeberkan kasus dugaan rudapaksa yang dilakukan oleh oknum polisi.

Ironisnya, korban yang merupakan anak tiri pelaku masih di bawah umur.

Berdasarkan video di akun Instagram @hotmanparisofficial, korban merupakan warga Cirebon, Jawa Barat.

Sementara terduga pelakunya merupakan anggota Polres Cirebon Kota.

Kasus ini menjadi sorotan setelah ibu korban bersama sang buah hati mengadu ke Hotman.

Hotman Paris menjelaskan, tindakan biadab sang ayah tiri diterima oleh korban sejak masih berusia 9 tahun.

Ia menambahkan, gadis yang masih belia itu dipaksa untuk menyaksikan video tak senonoh oleh terduga pelaku.

Setelah itu, sang ayah diri melakukan tindakan pelecehan hingga merudapaksa korban.

Baca: Oknum Polisi Cirebon yang Rudapaksa Anak Tiri Ditangkap, Jadi Tersangka dan Dijerat Pasal Berlapis

Hotman menjelaskan, awalnya ibu korban membuat laporan atas tindak penganiayaan.
Namun, mereka menemukan dugaan kekerasan seksual setelah melakukan visum.

"Oknum polisi ini sudah ditahan, tapi ibu ini datang ke Hotman karena ada pertanyaan di mana kasusnya agak lambat, apalagi saat anak ini BAP tidak boleh didampingi ibunya bahkan selesai BAP anak ini merasa ketakutan," ujar Hotman Paris.

Hotman menambahkan, perlakuan tak senonoh itu korban dapatkan selama 2 tahun.

"Jadi saya minta perhatian kepada Kapolda Jawa Barat, Kapolresta Cirebon, jadi saya memohon kepada Kapolri dan Kadiv Propam Mabes Polri karena kasus ini bukan hanya kasus pelecehan tapi korban juga dikasih obat semacam kapsul hingga membuat anak ini halusinasi dan emosi," ujar Hotman.

Sementara itu, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Reskrim Polresta Cirebon, Jawa Barat, menangkap Briptu CH, anggota Polres Cirebon yang melakukan tindakan kekerasan fisik dan juga pelecehan seksual terhadap anak tirinya.

CH dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman lebih dari 15 hingga 20 tahun penjara.

Jajaran Polresta Cirebon bersama Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Provinsi Jawa Barat melakukan gelar perkara kasus tersebut di aula Mapolresta Cirebon, Senin (26/9/2022) petang.

Baca: Lagi-lagi Terjadi! Setelah Kasus Viral Polwan Riau kini Ada Lagi Polisi Cirebon Rudapaksa Anak Tiri

Mereka menyampaikan proses penanganan, sekaligus menunjukkan barang bukti yang diamankan.

Polresta Cirebon juga menghadirkan terduga pelaku.

Di hadapan pekerja media, Kapolresta Cirebon Kombes Pol Arif Budiman menjelaskan, kasus ini pertama kali dilaporkan pada 25 Agustus 2022.

Pelapor yang merupakan istri CH melaporkan suaminya dengan sangkaan tindakan kekerasan fisik.

Kemudian, pelapor kembali melaporkan CH dengan dugaan kekerasan seksual terhadap anak tiri pada 5 September 2022.

Kemudian esoknya atau pada 6 September, polisi langsung menetapkan CH menjadi tersangka.

“Tanggal 5 laporan polisi, kemudian tanggal 6 penyidik melakukan upaya penangkapan, lalu proses penahanan.

Sampai dengan hari ini, penahanan sudah 19 hari.

Artinya, dalam kasus ini penyidik Polresta Cirebon tidak pandang bulu, tidak tebang pilih dalam penegakan hukum sesuai ketentuan,” kata Arif seperti dikutip dari Kompas.

Selain mengamankan CH, petugas juga mengamankan barang bukti berupa seragam sekolah milik korban.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, saat kejadian, korban mengenakan pakaian seragam sekolah dasar tesebut.

Sebagai langkah prosedur, petugas sangat berhati-hati untuk melakukan visum fisik korban. Polisi juga telah menerjunkan tim psikologi memastikan kondisi psikis korban.

Arif menegaskan, sejak awal proses penanganan kasus ini, polisi bekerja secara profesional. Sejumlah orang langsung dimintai keterangan.

Bima Sena, Pembina Komisi Nasional Perlindungan Anak Jawa Barat, mengapresiasi langkah petugas dalam penanganan kasus ini.

“Penangkapan yang dilakukan segera setelah adanya laporan sebagai bukti komitmen baik polresta dalam penegakan hukum. Itu bukti profesional penyidik,” kata Bima usai gelar perkara.

Bima juga berjanji untuk terus mengawasi perkembangan kasus ini hingga pengadilan. Dia berharap lembaga lain juga turut berkolaborasi untuk bersama-sama mengawasi kasus ini.

Sejak awal hingga proses penanganan, polisi menyatakan terbuka menerima masukan dari pihak manapun.

Pihak keluarga korban pun diminta untuk terus melaporkan bila ada keterangan baru.

(TribunLombok/ Kompas)


Artikel ini telah tayang di TribunLombok.com dengan judul Geram Ada Polisi Cabuli Anak Tiri Selama 2 Tahun, Hotman Paris: Korban Dicekoki Pil Agar Halusinasi

 

# viral # Cirebon # oknum polisi # rudapaksa # anak tiri # Hotman Paris

Sumber: Tribun Lombok
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda