Berkas Perkara Tersangka Telah Dinyatakan Lengkap atau P21, Tesangka Ferdy Sambo Cs Siap Disidangkan

Editor: Aditya Wisnu Wardana

Video Production: Irvan Nur Prasetyo

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menyatakan berkas perkara para tersangka kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J telah masuk tahap P21 atau dinyatakan lengkap.

Demikian pernyataan yang disampaikan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung Fadil Zumhana, kepada wartawan pada Rabu (28/9/2022).

Baca: Kejagung akan Gabungkan 2 Berkas Perkara Ferdy Sambo di Kasus Pembunuhan Brigadir J Demi Efektivitas

"Perkara ini kami nyatakan lengkap untuk kasus pembunuhan berencana," ujar Fadil.

Ia menuturkan, berkas perkara milik Ferdy Sambo cs beserta Putri Candrawathi telah dinyatakan lengkap seluruhnya usai melewati satu kali pengembalian.

Adapun berkas perkara telah dinyatakan lengkap setelah Polri memenuhi persyaratan dari Jaksa Peneliti.

Baca: Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Janji Akui Perbuatannya dalam Persidangan

"Kemudian balik lagi ke kami, jaksa meneliti kelengkapan formil dan materil berkas perkara," tuturnya.

Atas hal tersebut, kasus itu akan segera melaju ke tahap persidangan.

Kejagung RI hanya tinggal menunggu penyerahan tersangka dan barang bukti terkait kasus tewasnya Brigadir J.

"Penyidik menyerahkan tanggung jawab barang bukti dan tersangka untuk segera dipersidangkan," kata dia. (m31)

 

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul VIDEO Berkas Perkara Tersangka Ferdy Sambo Cs Telah P21, Siap Disidangkan

 

# Polisi tembak polisi # Brigadir J # Bharada E # Irjen Ferdy Sambo # Putri Candrawathi # Bripka RR

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda