TRIBUN-VIDEO.COM - Sidang kode etik terhadap Ipda Arsyad Daiva Gunawan terkait penanganan kasus tewasnya Brigadir J telah selesai digelar pada Senin (26/9/2022).
Hasil dari sidang etik tersebut, Ipda Arsyad terbukti melanggar etik dan dihukum demosi selama tiga tahun oleh Majelis Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Selain hukuman demosi, Ipda Arsyad pun diberi sanksi pembinaan mental selama satu bulan.
Keterangan tersebut disampaikan oleh Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Nurul Azizah.
Ipda Arsyad mendapat sanksi administratif mutasi bersifat demosi sejak dimutasikan ke Yanma Polri.
Ipda Arsyad tak melakukan banding atas putusan tersebut.
"Atas putusan tersebut pelanggar menyatakan tidak banding," ujarnya dalam konfrensi pers virtual, Selasa (27/9/2022).
Tak hanya demosi, Ipda Arsyad juga menerima beberapa sanksi lainnya.
Baca: Sempat Tertunda, Sidang Etik Ipda Arsyad terkait Kasus Kematian Brigadir J Digelar Hari Ini
Kombes Nurul berujar, Ipda Arsyad diberi sanksi pembinaan mental selama satu bulan.
"Kewajiban pelanggar untuk mengikuti pembinaan mental kepribadian, kejiwaan, keagamaan, dan pengetahuan profesi selama satu bulan," terang Kombes Nurul Azizah.
Selanjutnya, Arsyad berkewajiban meminta maaf secara lisan dan tertulis.
Permintaan maaf tersebut ditujukan kepada institusi dan pimpinan Polri.
Lantaran, Ipda Arsyad dinyatakan melakukan perbuatan tercela.
"Kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan atau secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan," jelas Nurul.
Atas sanksi yang dijatuhkan, Ipda Arsyad menerima putusan dan tak mengajukan banding.
Dalam sidang KKEP terhadap Ipda Arsyad Daiva Gunawan, enam orang dihadirkan sebagai saksi.
Mereka yakni AKBP AR, AKBP RS, Kompol AS, Kompol IR, AKP RS, dan Briptu RRM. (Tribun-Video.com/ Tribunnews.com)
# TRIBUNNEWS UPDATE # Ipda Arsyad Daiva # Brigadir J # demosi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.