TRIBUNNEWS UPDATE
Kang Dedi Mulyadi Tegaskan Preman hingga Pemabuk Masuk ke Barak Militer, Program Dimulai Juni 2025
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengumumkan kebijakan baru untuk memasukkan tukang mabuk, preman, hingga pengganggu investasi ke barak militer mulai Juni 2025.
Mereka akan menjalani program pendidikan bela negara dan pembinaan kedisiplinan.
Langkah ini diambil sebagai respons atas keresahan masyarakat terhadap aksi premanisme di ruang publik.
Dedi menyatakan, pelaku yang terbukti melakukan tindak pidana tetap akan diproses secara hukum.
Baca: Reaksi Gubernur Bengkulu Dianggap Tiru Gaya & Program Dedi Mulyadi: Hal Baik Kenapa Tak Diduplikasi
Baca: Gibran Dinilai Masih Aman Berkat Peran Jokowi, Kebijakan Dedi Mulyadi akan Jadi Model Nasional
Sementara mereka yang tidak memenuhi unsur pidana namun meresahkan, akan dibina melalui pendekatan militer.
Kebijakan ini diunggah langsung oleh kang Dedi melalui akun Instagram pribadinya, @dedimulyadi, pada Jumat (10/5/2025).
Menurutnya, program ini dimulai seusai pelatihan bela negara untuk pelajar dan anak muda Jawa Barat selesai digelar.
(Tribun-Video.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dedi Mulyadi Sebut Pemabuk hingga Preman Masuk Barak Militer Juni 2025"
Program: Tribunnews Update
Host: Anggraheni Widya Witari
Editor: Dedhi Ajib Ramadhani
Uploader: bagus gema praditiya sukirman
Reporter: Anggraheni WidyaWitari
Video Production: Dedhi Ajib Ramadhani
Sumber: Kompas.com
Terkini Daerah
Respons Santai Dedi Mulyadi saat Diminta Sediakan Jasa Angkut di Curug: Bisa Merusak Ekosistem
5 hari lalu
Terkini Nasional
9 SISWA PENGHINA GURU akan Dikirim ke Barak Militer oleh Dedi Mulyadi untuk Dapat Pembinaan
5 hari lalu
Terkini Regional
Wanti-wanti Dedi Mulyadi kepada Warga yang Aneh-aneh di Jembatan Cirahong, Kini Dipantau 24 Jam
5 hari lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Ajakannya soal Kembali Pakai Kayu Bakar Disalahartikan, Dedi Mulyadi Tegaskan LPG Kewenangan Pusat
6 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.