TRIBUN-VIDEO.COM - Polri mengatakan, sanksi berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Ferdy Sambo merupakan langkah tegas mengusut tuntas perkara kasus penembakan Brigadir J.
Polri menegaskan hal itu merupakan bentuk komitmen yang digaungkan sejak awal.
Dikatakan Polri, putusan PTDH Ferdy Sambo sebagai anggota Polri telah final dan mengikat.
Baca: Sidang Terus Diundur, Pengamat Yakini Brigjen Hendra Akan Divonis PTDH seperti Ferdy Sambo
Hal tersebut merupakan keseriusan Polri dalam menindak tegas dan mengusut tuntas perkara Brigadir J.
Keterangan itu disampaikan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo Jumat (23/9/2022).
"Polri sejak awal komitmen untuk mengusut tuntas dan menindak tegas siapapun yang dianggap tidak profesional maupun terlibat dalam kasus itu," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Jumat (23/9/2022).
Dedi pun menyinggung soal hasil survei Charta Politika.
Terkait keinginan publik soal dipecatnya Ferdy Sambo sebagai personel kepolisian.
Dalam survei, Charta Politika dibagi menjadi dua yakni semua responden dan yang mengetahui kasus.
Baca: Tanggapan Keluarga Brigadir Yosua Terkait Banding PTDH Sambo: Ini Sebagai Langkah yang Tepat
Hasil survei mengatakan, sebesar 52,6 persen semua responden sangat setuju Ferdy Sambo dipecat.
Sementara, 58,1 persen yang mengetahui kasus Brigadir J, sangat setuju Ferdy Sambo dipecat.
Dedi berujar, tim khusus dan inspektorat khusus terus fokus untuk berkas perkara kasus dugaan pembunuhan berencana.
Baca: Respons Kuasa Hukum Ferdy Sambo soal Banding PTDH yang Ditolak, akan Lakukan Upaya Hukum Lanjutan
Serta sidang kode etik dan berkas kasus pidana Obstruction of Justice atau menghalangi penyidikan. (Tribun-Video.com/ Tribunnews.com)
Baca juga berita terkait di sini
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Polri Sebut Pemecatan Ferdy Sambo Bentuk Komitmen Usut Tuntas Kasus Brigadir J
# TRIBUNNEWS UPDATE # PTDH # Ferdy Sambo # Brigadir J # Polri # pembunuhan
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.