Kamis, 15 Mei 2025

Terkini Nasional

Sidang Terus Diundur, Pengamat Yakini Brigjen Hendra Akan Divonis PTDH seperti Ferdy Sambo

Jumat, 23 September 2022 16:44 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto, menilai Brigjen Hendra Kurniawan akan mendapat sanksi terberat yakni pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH dari Polri.

Menurut Bambang, sebagai perwira tinggi Brigjen Hendra bisa memilih untuk tidak ikut perintah pimpinannya Ferdy Sambo untuk menutup kasus pembunuhan Brigadir J.

Selain itu peran Brigjen Hendra dalam menghalangi penyidikan kematian Brigadir J juga berat.

Brigjen Hendra terlibat dalam menghilangkan CCTV vital di rumah dinas Ferdy Sambo, tempat pembunuhan Brigadir J.

Ia juga disebut melarang keluarga untuk merekam jasad Brigadir J karena alasan aib.

Berkaca dari putusan sidang pelanggaran etik PTDH sebelumnya, tidak menutup kemungkinan Brigjen Hendra mendapat sanksi pemecatan dari Polri.

"Kita bukan ingin mendikte, tapi kalau melihat yang sudah disidangkan dan diberikan sanksi PTDH, tidak menutup kemungkinan Brigjen Hendra mendapat saksi terberat juga," ujar Bambang di program Kompas Malam KOMPAS TV, Rabu (21/9/2022).

Baca: Pesawat Jet yang Ditunggangi Brigjen Hendra Kurniawan Menjauh dari Indonesia, Kini Berada di Eropa

Baca: Jadwal Sidang Etik Brigjen Hendra Kurniawan Terus Ditunda, Pengamat: Seolah-olah Sengaja Diulur

Sebelumnya Divisi Propam Polri menunda pelaksanaan sidang etik terhadap eks Karo Paminal Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan.

Sidang etik Brigjen Hendra ini ditunda hingga pekan depan lantaran salah satu saksi kunci sakit. Saksi kunci yang dimaksud merupakan eks Wakaden B Biropaminal Propam Polri AKBP Arif Rahman Arifin.

Sejauh ini sudah lima personel Polri yang mendapat sanksi PTDH. Mereka yakni Irjen Ferdy Sambo selaku otak skenario penutupan kasus kematian Brigadir J.

Kombes Pol Agus Nurpatria yang berperan melakukan perusakan CCTV terkait kasus tewasnya Brigadir J serta melakukan pelanggaran saat olah TKP kematian Brigadir J.

Kompol Chuck Putranto selaku pihak yang menghancurkan hingga menghilangkan CCTV.

Kompol Baiquni Wibowo sebagai pihak yang berperan menyimpan dan merusak CCTV di pos pengamanan depan rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

AKBP Jerry Raymond Siagian tidak profesional dalam menangani dua laporan polisi terkait pengancaman dan pelecehan seksual yang sempat dilaporkan Putri Candrawathi.

Putusan PTDH terhadap Ferdy Sambo sudah berkekuatan hukum tetap setelah pengajuan banding ditolak majelis sidang KKEP. Sedangkan putusan PTDH kepada empat perwira lainnya masih berstatus pengajuan banding. (*)

Editor: Tri Hantoro
Video Production: Lulu Adzizah F
Sumber: Tribunnews.com

Tags
   #CCTV   #Brigjen Hendra   #PTDH   #Ferdy Sambo

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved