Brankas Mini Berbentuk Buku Jadi Barang Bukti OTT Mahkamah Agung, Ketua KPK: Wah Ini Luar Biasa Ini

Editor: Ramadhan Aji Prakoso

Video Production: Damara Abella Sakti

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah orang diduga terkait tindak pidana korupsi berupa suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Dalam kasus itu, KPK telah menetapkan 10 tersangka, terdiri dari hakim agung MA, pegawai MA dan seorang pengacara.

Dalam OTT tersebut KPK mengamankan uang sebesar 205 ribu dolar Singapura, Rp 50 juta dan sebuah tempat penyimpanan berbentuk buku bertuliskan "the new english dictionary".

Saat petugas KPK memperlihatkan barang bukti, Ketua KPK Firli Bahuri pun penasaran dengan tempat penyimpanan berbentuk buku tersebut.

Ia kemudian mengambil dan mengamatinya.

"Wah ini luar biasa ini, buku tapi di dalamnya ada uang. 'The new english dictionary'," ujar Firli sambil memegang barang bukti brankas berbentuk buku dalam konfrensi pers OTT di gedung Merah Putih KPK, Jumat (23/9/2022) dikutip dari Kompas.TV.

Baca: KPK Temukan Buku Mirip Brankas Mini Berisi Uang Rp 50 Juta dan 205 Dolar Singapura: Luar Biasa

Adapun salah satu tersangka suap pengurusan perkara yakni Hakim Agung Sudrajad Dimyati.

Sudrajad diduga menerima suap Rp800 juta dari pengurusan kasasi koperasi simpan pinjam (KSP) Intidana.

Berikut ini daftar nama tersangka sebagai penerima suap dan jabatannya:

1. Sudrajad Dimyati (SD) Hakim Agung MA

2. Elly Tri Pangestu (ETP) Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA

3. Desy Yustria (DY) PNS pada Kepaniteraan MA

4. Muhajir Habibie (MH) PNS pada Kepaniteraan MA

5. Redi (RD) PNS MA

6. Albasri (AB) PNS MA

Berikut ini daftar nama tersangka sebagai pemberi suap dan jabatannya:

1. Yosep Parera (YP) selaku pengacara

2. Eko Suparno (ES) selaku pengacara

3. Heryanto Tanaka (HT) pihak swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana

4. Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS) pihak swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana

Penjelasan MA

Juru bicara Mahkamah Agung (MA) Andi Samsan Nganro memastikan tersangka kasus suap hakim agung Sudrajad Dimyati (SD) akan memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca: Pertama Kalinya Hakim Agung Terjaring OTT di MA, KPK Mengaku Prihatin: Ini Sangat Menyedihkan

"Pak SD akan memenuhi panggilan dari KPK sehubungan dengan ditetapkannya sebagai tersangka," kata Andi di Gedung MA, Jakarta Pusat, Jumat (23/9/2022).

Terkait apakah Sudrajad Dimyati bakal dijemput, Andi menyerahkan sepenuhnya kepada kewenangan KPK.

"Intinya Pak Sudrajad siap memenuhi panggilan KPK," ujarnya.

Kronologi OTT

Rabu (21/9/2022) sekitar pukul 16.00 WIB, tim KPK mendapat informasi adanya penyerahan sejumlah uang dalam bentuk tunai dari ES kepada DY sebagai representasi Sudrajad Dimyati disalah satu hotel di Bekasi.

Selang beberapa waktu, Kamis (22/9/2022) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB, tim KPK kemudian bergerak dan mengamankan DY dirumahnya beserta uang tunai sejumlah sekitar 205 ribu dolar Singapura.

Baca: Pertama Kalinya Hakim Agung Terjaring OTT di MA, KPK Mengaku Prihatin: Ini Sangat Menyedihkan

Secara terpisah, Tim KPK juga langsung mencari dan mengamankan YP dan ES yang berada di wilayah Semarang, Jawa Tengah guna dilakukan permintaan keterangan.

Para pihak yang diamankan beserta barang bukti kemudian dibawa ke Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan digedung Merah Putih KPK.

Kemudian AB datang ke gedung Merah Putih KPK dan menyerahkan uang tunai Rp50 juta. Adapun jumlah uang yang berhasil diamankan sebesar 205 ribu dolar Singapura dan Rp50 juta. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ketua KPK Tercengang Lihat Brankas Mini Berbentuk Buku Isinya Uang Suap Puluhan Juta Rupiah

# bongkar brankas # brankas # OTT KPK Hakim Agung # KPK

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda