TRIBUN-VIDEO.COM - KPK menetapkan hakim agung berinisial SD alias Sudrajat Dimyati sebagai tersangka kasus dugaan suap dan pungutan liar terkait perkara di Mahkamah Agung (MA).
Sudrajat ditetapkan menjadi tersangka bersama dengan toal 10 tersangka lainnya.
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, pihaknya telah mengantongi alat bukti yang cukup untuk menaikkan perkara ini ke tingkat penyidikan.
Dijelaskan Firli, selain Sudrajat Dimyati, para tersangka lain yakni Elly Tri Pangestu selaku Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung, Desy Yustria dan Muhajir Habibie selaku PNS Kepaniteraan Mahkamah Agung.
Baca: KPK Melakukan OTT terkait Suap Penanganan Perkara di MA, KPK Prihatin Hakim Agung Ditangkap
Baca: Terkait Kasus Suap Pengurusan Perkara di MA, Hakim Agung Sudrajad Dimyati Terima Rp 800 Juta
Kemudian, Redi dan Albasri yang merupakan PNS di MA, Yosep Parera dan Eko Suparno sebagai pengacara, Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto dari pihak swasta atau Debitur Koperasi Simpan Pinjam ID.
Dalam OTT ini, KPK mengamankan sejumlah uang dalam bentuk dolar Singfapura sebesar 205 ribu atau setara dengan Rp 2,6 miliar.
Firli menyebut uang 250 ribu dolar Singapura itu diamankan dari PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung, Desy Yustria.
Sedangkan uang Rp 50 juta diserahkan oleh PNS Mahkamah Agung, Albasri, di gedung Merah Putih KPK.
Pengungkapan ini setelah KPK melakukan tangkap tangan yang dilakukan di dua wilayah yakni, Jakarta dan Semarang.
Selain mengamankan sejumlah orang, KPK juga mengamankan barang bukti berupa uang.
(Tribun-Video.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK Tetapkan Hakim Agung MA Sudrajad Dimyati Jadi Tersangka Suap"
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.