TERKINI NASIONAL
Terkait Kasus Suap Pengurusan Perkara di MA, Hakim Agung Sudrajad Dimyati Terima Rp 800 Juta
TRIBUN-VIDEO.COM - Hakim Agung Sudrajad Dimyati diduga menerima jatah Rp 800 juta dari suap terkait pengurusan kasasi gugatan aktivitas Koperasi Simpan Pinjam Intidana di MA.
Ketua KPK Firli Bahuri menyebut dugaan suap bermula saat gugatan perdata dan pidana terkait aktivitas koperasi Intidana bergulir di PN Semarang.
Dalam perkara itu, Intidana memberikan kuasa kepada dua pengacara, Yosep Parera dan Eko Suparno.
Namun, mereka tidak puas dengan keputusan PN Semarang dan Pengadilan Tinggi setempat.
Baca: Hakim Agung MA Sudrajad Dimyati, Sempat Dapat Dugaan Suap di Toilet DPR, Kini Jadi Tersangka OTT KPK
Pada 2022, Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto mengajukan kasasi ke MA.
Kedua pengacara tersebut kemudian diduga melakukan pertemuan dan menjalin komunikasi dengan beberapa pegawai Kepaniteraan Mahkamah Agung.
Pihak-pihak tersebut dinilai bisa menjadi jembatan hingga menjadi fasilitator dengan Hakim Agung yang nantinya bisa mengondisikan putusan sesuai dengan keinginan Yosep Parera dan Eko Suparno.
(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Hakim Agung Sudrajad Dimyati Terima Suap Rp 800 Juta Terkait Pengurusan Perkara di MA
# Sudrajad Dimyati # Hakim Agung MA # Hakim Terima Suap # Kasus di Mahkamah Agung # Mahkamah Agung
Video Production: Ardrianto SatrioUtomo
Sumber: Kompas.com
TRIBUNNEWS UPDATE
Eks Ketua KPK Tegaskan Tak Ada Kaitan dengan Kasus Jokowi seusai Namanya Terseret Isu Ijazah Palsu
17 jam lalu
Tribunnews Update
Heran Terseret Kasus Ijazah Jokowi seusai Disebut Mangkir, Abraham Samad: Tak Ada Undangan Polisi
23 jam lalu
tribunnews update
Mahfud MD Bongkar Bobroknya Hukum RI: Seleksi Pimpinan MA Ada Sponsor, Hukum Tinggal Beli
1 hari lalu
Tribunnews Update
Klarifikasi Abraham Samad seusai Mangkir di Kasus Ijazah Jokowi: Saya Tak Pernah Diundang Polda
1 hari lalu
Tribunnews Update
LIVE: Rossa Sebut Nama-nama Eks Pimpinan KPK 2019-2024 di BAP Perintangan, Ada Alexander Marwata
4 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.