Ferdy Sambo Bakal Gugat Polri ke PTUN, Irjen Dedi: Tentunya Biro Wabprof dan Divkum Polri Siap

Reporter: Adila Ulfa Muna Risna

Video Production: Muh Rosikhuddin

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo masih melakukan perlawanan.

Setelah permohonan bandingnya ditolak oleh Polri, kini Ferdy Sambo berpeluang kembali melakukan perlawanan dengan menggugat Polri ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)

Hal tersebut ia lakukan karena dipecat dari Institusi Polri secara tidak hormat.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menanggapi upaya hukum yang akan ditempuh pengacara Ferdy Sambo.

Yakni, mantan Kadiv Propam Polri akan menggugat hasil keputusan sidang etik banding ke PTUN.

Baca: IPW Sebut Ferdy Sambo Bisa Bebas dari Tahanan Jika Berkas Tak Kunjung Lengkap

Dedi Pasetyo mengungkapkan, Polri siap menghadapi gugatan yang akan dilakukan oleh Ferdy Sambo tersebut.

"Ya, tentunya dari Biro Wabprof dan Divkum Polri siap to," ujar Dedi Prasetyo.

Menurut Dedi, upaya yang dilakukan Ferdy Sambo dengan menggugat hasil sidang etik banding merupakan hak setiap warga negara.

Irjen Dedi juga menegaskan, hasil Sidang KKEP Banding yang menolak permohonan banding Ferdy Sambo sudah final dan mengikat.

Baca: Kakak Asuh Diduga Ingin Selamatkan Ferdy Sambo, Bangun Persepsi Seolah-olah Ferdy Sambo Innocent

"Hasil keputusan banding IJP FS (Ferdy Sambo) sudah final dan mengikat. Untuk pengajuan PTUN, itu hak konstitusional setiap warga negara," ujarnya.

Ia juga mengatakan, Polri melalui Divisi Profesi dan Pengaman (Propam), Biro Pertanggungjawaban Profesi (Wabprof) dan Divisi Hukum sudah menjalankan sidang etik banding sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku dalam undang-undang.

Sementara itu, pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto mengatakan, Ferdy Sambo berpeluang mengajukan gugatan ke PTUN atas putusan sidang etik.

Bambang mengatakan, yang menjadi objek dalam PTUN ialah kebijakan dari sebuah institusi.

Dalam hal tersebut Surat Keputusan (SKep) PTDH berasal dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit.

Selain itu, Bambang juga mengatakan apabila mekanisme dalam PTDH tersebut sudah benar, maka itu upaya Ferdy Sambo untuk mengulur waktu saja.

"Problemnya apakah mekanisme dalam PTDH itu sudah benar atau tidak? Kalau sudah benar, artinya itu upaya FS untuk mengulur waktu saja," ujar Bambang.

(Tribun-Video.com/KompasTV)

# Ferdy Sambo # Polri # banding # PTUN # Brigadir J

Baca berita lainnya terkait Ferdy Sambo

Artikel ini telah tayang di Kompas.tv dengan judul Ferdy Sambo akan Gugat Polri ke PTUN usai Resmi Dipecat, Pengamat: Upaya Mengulur Waktu

Sumber: Kompas TV
   #Ferdy Sambo   #Polri   #banding   #PTUN   #Brigadir J
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda