Undang Menangis di Pelukan Kapolres Garut, Lantaran Diberi Pekerjaan dan Rumahnya Dibangun Kembali

Editor: bagus gema praditiya sukirman

Video Production: Arie Setyaga Handika

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Undang (47) korban rentenir yang rumahnya dirobohkan menangis di hadapan Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono.

Tangisan Undang seketika pecah setelah Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono menyatakan bahwa pihaknya beserta Pemkab Garut akan kembali membangun rumah Undang yang rumahnya dirobohkan.

"Kami dari Polres Garut beserta Pemkab Garut melalui Dinas Perkim memberikan bantuan untuk membangunkan memberikan program rutilahu yang sebelumnya dirobohkan oleh para pelaku," ujar Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono saat menyerahkan bantuan kepada Undang dan Sutinah di Polres Garut, (20/9/2022).

Tidak hanya mendapat bantuan rutilahu, Undang pun kini mendapat pekerjaan di Polres Garut.

Baca: Ikut Bantu Rentenir Robohkan Rumah dan Gelapkan Tanah di Garut, Kakak Korban Ikut Jadi Tersangka

Ia ditempatkan di Satlantas Polres Garut sebagai buruh harian lepas.

"Hari ini Pak Undang secara resmi bekerja di Polres Garut, sebagai buruh harian lepas di Satlantas," ucap AKBP Wirdhanto.

Undang dan istrinya Sutinah saat itu langsung memeluk AKBP Wirdhanto.

Tangisannya keduanya kemudian pecah, ia langsung melakukan sujud syukur.

Undang mengungkapkan rasa syukurnya, rumahnya yang hancur kini akan kembali dibangun, ia pun mendapat pekerjaan tetap di Polres Garut

"Terima kasih Pak Kapolres, terima kasih pemerintah Garut, saya sangat bersyukur," ujar Undang.

Kini Undang bisa bernafas lega, kesedihannya beberapa waktu lalu karena rumahnya dirobohkan sang rentenir akhirnya berujung manis.

Undang bersama istri dan seorang anaknya hadir dalam ekpose pengungkapan kasus perobohan rumahnya.

Baca: Tangis Undang Pecah di Pelukan Kapolres Garut, Rumah yang Dirobohkan Reternir Bakal Dibangun Kembali

"Banyak bantuan datang setelah kejadian itu, saya tidak bisa membalas, Allah yang akan membalas," ucapnya.

Dalam ekspose tersebut, A (33) pelaku perobohan rumah Undang (47) lantaran telat membayar utang akhirnya jadi tersangka.

Ia jadi tersangka bersama sembilan orang lainnya yang disebut turut serta merobohkan rumah Undang di Kampung Haurseah, Desa Cipicung, Kecamatan Banyuresmi, Kabupaten Garut, Jawa Barat pada 10 September 2022.

A menjadi tersangka bersama 7 orang lainnya karena melanggar Pasal 170 KUHP JO Pasal 55 KUHP JO Pasal 56 KUHP dan Atau Pasal 406 KUHP, atas pengrusakan secara bersama-sama.

Tujuh orang tersebut diperintah oleh tersangka A untuk melakukan pembongkaran rumah milik Undang. (*)


Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Undang Menangis di Pelukan Kapolres Garut, Bakal Dibangunkan Kembali Rumah yang Dirobohkan Rentenir

# Pelukan # Menangis # Undang # Kapolres Garut # Rentenir # Rumah Dirobohkan

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda