TRIBUN-VIDEO.COM - Polri menggelar sidang banding Ferdy Sambo atas putusan pemberhentian tidak dengan hormat digelar hari ini Senin (19/9/2022).
Diketahui sebelumnya, Ferdy Sambo mengajukan banding.
Namun dalam sidang hari ini, Ferdy Sambo tidak dihadirkan.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyebut sidang banding Ferdy Sambo digelar sekira pukul 10.00 WIB.
"Waktu pelaksanaan sidang banding FS dilaksanakan hari ini Senin, 19 September 2022 pukul 10.00 WIB," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo
Namun dalam sidang tersebut, Ferdy Sambo atau pun pendampingnya tidak dihadirkan.
Keputusan tersebut berdasarkan Pasal 79 Perpol 7 tahun 2022.
Baca: Permohonan Banding Irjen Ferdy Sambo Ditolak Tim KKEP
Baca: Ferdy Sambo Tak Dihadirkan dalam Sidang KKEP Banding Pemecatan yang Tentukan Nasib Kariernya
Terkait KKEP Banding memeriksa dan meneliti berkas banding, meliputi pertama pemeriksaan pendahuluan.
Kedua persangkaan dan penuntutan, ketiga nota pembelaan, keempat putusan sidang KKEP dan kelima memori Banding.
Dedi pun menegaskan KKEP Banding melakukan penyusunan pertimbangan hukum dan putusan serta pembacaan putusan KKEP Banding.
"Berkas untuk banding sudah diterima dan dipelajari perangkat komisi nanding, sehingga saat sidang banding menyampaikan pertimbangan masing-masing, penyiapan amar putusan, dan pembacaan putusan," katanya.
Sementara, sidang tersebut akan dihadiri oleh perangkat Komisi Banding dan Sektretaris Rowabprof Divpropam Polri.
Adapun sidang banding Ferdy Sambo dipimpin oleh Jenderal bintang tiga atau Komisaris Jenderal.
Diketahui sebelumnya, Ferdy Sambo mengajukan banding susai mendapatkan sanksi pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari instansi Polri.
Sidang tersebut telah digelar pada 25-26 Agustus 2022.(Tribun-Video.com/Tribunnews.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ferdy Sambo Tidak Dihadirkan Dalam Sidang Banding Etik yang Digelar Hari Ini, Kenapa ?
# Ferdy Sambo # Sidang Banding # Irjen Dedi Prasetyo
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.