TRIBUN-VIDEO.COM - Sidang banding terhadap tersangka kasus pembunuhan Brigadir Yoshua Hutabarat, Ferdy Sambo digelar pada Senin (19/9).
Namun dalam sidang banding ini, Polri tak menghadirkan Ferdy Sambo.
Ditegaskan oleh Polri, hasil banding ini bersifat final artinya Ferdy Sambo tak bisa lagi melakukan upaya hukum lainnya.
Dilansir Tribunnews, sidang banding atas putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) eks Kadiv Propam Polri ini dimulai sekira pukul 10.00 WIB.
Baca: Hasil Sidang Banding Pemecatan Ferdy Sambo Bakal Diumumkan Hari Ini, Bagaimana Nasib Mantan Irjen?
Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) ini dipimpin oleh Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto.
Kadiv Humas Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, empat pejabat Polri yang hadir dalam sidang ini.
Dedi menjelaskan, berdasarkan mekanisme yang ada, sidang banding tidak dihadiri oleh terduga pelanggar atau pendampingnya.
Mekanisme ini sudah sesuai dengan Pasal 79 Perpol 7 Tahun 2022.
KKEP Banding aka memeriksa dan meneliti berkas banding.
Baca: Ketua IPW Buka Suara soal Dugaan Pelecehan pada Istri Ferdy Sambo: Yang Ada Konsensual & Prakondisi
Selanjutnya, KKEP Banding melakukan penyusunan pertimbagan hukum dan amar putusan serta pembacaan KKEP Banding oleh Ketua KKEP.
"Berkas untuk banding sudah diterima dan dipelajari perangkat komisi nanding, sehingga saat sidang banding menyampaikan pertimbangan masing-masing, penyiapan amar putusan, dan pembacaan putusan," katanya.
Dedi menegaskan, Ferdy Sambo tak lagi bisa melakukan upaya hukum lagi seperti kasasi dan peninjauan kembali terhadap hasil sidang banding ini.
Menurut Dedi, sidang KKEP Banding ini merupakan komitmen Kapolri Jenderal Listyo Sigit PRabowo agar proses pelaksanaan sidang etik terhadap Sambo tuntas.
(TribunVideo.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ferdy Sambo Tidak Dihadirkan Dalam Sidang Banding Etik yang Digelar Hari Ini, Kenapa ?
Host: Sisca Mawaski
Video Production: Adam Sukmana
# Ferdy Sambo # Kehadiran # Sidang KKEP Banding # pemecatan # Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.