LPSK Jadi Saksi di Sidang Etik AKBP Jerry Raymond: Pernah Didesak untuk Lindungi Putri Candrawathi

Video Production: valencia frida varendy

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sampaikan keterangan yang diberikan sebagai saksi saat sidang kode etik AKBP Jerry Siagian.

Sidang etik tersebut diketahui sudah dilaksanakan pada Jumat (9/9/2022) sore, dengan menghadirkan total 13 orang saksi, dan satu diantaranya adalah perwakilan LPSK.

Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu, menjelaskan hal apa saja yang disampaikan pihaknya saat sidang berlangsung.

Mengingat, LPSK diketahui ikut hadir dalam pertemuan yang dipimpin oleh mantan Wadir Krimum Polda Metro Jaya, AKBP Jerry Raymond Siagian di Polda Metro Jaya pada 29 Juli 2022 lalu.

Baca: Mantan Wadirkrimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond Siagian Dipecat Tidak Hormat, Ajukan Banding

"Pertanyaan yang diajukan sebagai mana BAP yang sebelumnya sudah dibuat, mengungkapkan adanya desakan atau dorongan untuk percepatan perlindungan kepada PC secara berulang-ulang dari Wadir Krimum," kata Edwin, Senin (12/9/2022).

Selain itu, lelaki yang memiliki khas mengenakan kacamata tersebut juga menambahkan, selain dimintai keterangan perihal forum pertemuan dengan Jerry, Komite Kode Etik Profesi Polri (KEEP) juga menanyakan mengenai Undang-Undang (UU) pasal 43 Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

LPSK intinya juga dimintai pendapat atas keterlibatannya terkait menangani korban kekerasan seksual.

"Diminta pendapat kami tentang wajibnya LPSK di pasal 43 UU TPKS. Dijawab diatur di ayat 2-nya pemberian perlindungan dilaksanakan sesuai per-UU jadi tetap merujuk UU 31 perlindungan saksi dan korban dan tidak bisa serta merta," tuturnya.

Baca: Polda Metro Jaya Sebut Siap Beri Bantuan Hukum untuk AKBP Jerry Terkait Kasus Ferdy Sambo

Diketahui sebelumnya pertemuan tersebut juga dihadiri pihak perwakilan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPA), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Komnas Perempuan, Tenaga ahli Kantor Staf Presiden, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), hingga Psikolog.

"Dalam forum yang dipimpin oleh beliau (AKBP Jerry R Siagian), membahas tentang LPSK harus segera melindungi ibu P," kata Edwin, Rabu (17/8/2022).

Namun, pihak LPSK langsung melakukan penolakan terkait pembahasan tersebut, meningat, kebijakan tersebut sudah diatur oleh Undang-undang, dan persyaratan perlindungan itu belum dipenuhi Ibu P.

"Hal itu tidak bisa kami kabulkan, karena sejak awal kami melihat ada yang ganjil dan janggal, itu juga kami belum mendapatkan kerja sama dengan Ibu P. Ada syarat dalam Undang-Undang yang belum dia penuhi," lugasnya. m37

# AKBP Jerry Raymond Siagian # Putri Candrawathi # LPSK # Brigadir J # Sidang Etik

Baca berita lainnya terkait AKBP Jerry Raymond Siagian

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Saksi di Sidang Kode Etik, LPSK Pernah Ikut Pertemuan dengan Jerry Siagian di Polda Metro Jaya

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda