AKBP Jerry Siagian Akan Banding soal Sanksi PTDH, Polda Metro Jaya Siap Beri Bantuan Hukum

Editor: Wening Cahya Mahardika

Video Production: Muhammad Ulung Dzikrillah

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Polda Metro Jaya angkat suara soal pemecatan eks Wadirkrimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond Siagian dari institusi Polri.

AKBP Jerry Siagian diberhentikan dari institusi Polri karena tersangkut kasus Ferdy Sambo.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menerangkan pihaknya siap memberikan bantuan hukum kepada AKBP Jerry Siagian jika dibutuhkan.

"Polda Metro Jaya sebagai Polda dimana yang bersangkutan pernah berdinas walaupun sudah ada TR pemindahan menjadi Pamen Yanma Mabes Polri tetapi Polda Metro Jaya akan siap memberikan bantuan hukum manakala yang bersangkutan membutuhkan dalam proses selanjutnya," kata Zulpan kepada wartawan, Senin (12/9/2022).

Baca: AKBP Jerry Dipecat dari Polri Buntut Kasus Sambo, Polda Metro Jaya Siap Berikan Bantuan Hukum

Sejauh ini diketahui AKBP Jerry Siagian mengajukan banding atas putusan sidang komisi kode etik Polri (KKEP) yang memutuskan memberi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Zulpan mengungkapkan keputusan untuk mengajukan banding merupakan hak dari AKBP Jerry Siagian.

Baca: Sosok Bharada Sadam, Ajudan Sambo yang Ikut Terseret Kasus Brigadir J, Terbukti Tak Profesional

"Adanya putusan PTDH yang dijatuhkan kepada mantan Wadirkrimum Polda Meteo Jaya saudara Jerry Siagian, dalam hal ini sikap Polda Metro Jaya adalah mengembalikan kepada yang bersangkutan karena dalam putusan tersebut juga ada hak untuk menyampaikan banding dan sebagainya," ucapnya.


Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul AKBP Jerry Dipecat dari Polri Buntut Kasus Ferdy Sambo, Polda Metro Jaya Siap Berikan Bantuan Hukum

 

# AKBP Jerry Siagian # Ajukan Banding # Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) # Polda Metro Jaya # bantuan hukum

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda